SAMOSIR (STARMEDIA.id) – Polres Samosir melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengamankan HLS (35), seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Pelabuhan Desa Sipinggan Lumbansiantar, Nainggolan, Samosir.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gram yang disimpan dalam plastik bening kecil.
Penangkapan HLS bermula dari informasi masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Menindaklanjuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dengan bergerak cepat serta melakukan penyelidikan di lokasi, Sabtu (28/9/2024).
HLS berhasil diamankan bersama barang bukti di dalam tas selempang hitam yang dibawanya.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Pada hari Jumat, 27 September 2024, sekira pukul 12.00 WIB.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki dewasa diduga menguasai narkotika jenis sabu di Pelabuhan Desa Sipinggan. Sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap terduga pelaku HLS dan menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam tas selempangnya. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Ferry.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo A18 juga tas selempang hitam yang digunakan HLS. Barang bukti yang terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Ferry Ardiansyah menambahkan HLS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1), ancaman pidana sebagai pengguna narkotika.
Sementara Kasi Humas mengatakan, Polres Samosir berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
Polres Samosir juga sedang melakukan pengembangan terhadap bandar atau pengedar.” tutupnya. (WGR)