PALAS (STARMEDIA.id)– Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu rumah kosong dalam perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, pada Selasa, (06/05/2025). Pukul 08.00 wib sampai dengan selesai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 orang dengan rincian dua Tersangka Sebagai Pengedar berinisial KN, (27), NS, (23), dan MDP, (31), ketiganya merupakan warga Desa Eks, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Dan 20 orang lainnya sebagai pengguna narkoba yakni berinisial ASD, (33), AYH, (27), PL, (37), EA, (37), IN, (39), AN, (37), SN, (23), RGH, (35), MSH, (23), MHP, (31), M, (21), SL, (40), SH, (20), SN, (41), RH, (19), SN, (20), AN, (40), SPS, (27), RD, (21) dan LMH, (38). Ke 21 orang pengguna ini merupakan warga yang tersebar dari Eks Kecamatan Sosa
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto., SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH., Kepada Awak Media Rabu (07/05/2025) diruang kerjanya menjelaskan, bahwa benar telah dilakukan penggerebekan berdasarkan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba di lokasi dengan hasil tersebut diatas.
“Kami menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan masyarakat sekitar sudah resah dengan keberadaan para pengguna narkotika di kawasan tersebut. Mengenai aktivitas peredaran narkoba dan pesta Narkoba Tepatnya di salah satu rumah kosong di perkebunan sawit, Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Lanjutnya, Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, maka pada hari Selasa (06/05/2025) sekira Pukul 08.00 Wib, dibawah pimpinan Saya langsung (Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,) dan KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, Serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil melakukan penggrebekan (tertangkap tangan) di lokasi TKP tersebut.
“Dan berhasil mengamankan 23 (dua puluh tiga) orang laki laki yang diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu ataupun pengguna seperti yang dirindukan di atas tersebut”. Tandas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,
Selain itu, KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan lebih lanjut disampaikan Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu Berinisial NS, dianya mengakui bahwasanya masih menyimpan barang narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Desa Ujung Batu tersebut.
“Kami Tim opsnal dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Palas, gerak cepat melakukan penggeledahan ke rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti tersebut dan selanjutnya ketika tim opsnal melakukan interogasi terhadap Terduga pelaku NS dianya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terduga pengedar Sabu KN”. Ujar Ipda Eben Pakpahan, selaku KBO Satresnarkoba Polres Palas.
Saat itu juga, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu di kediamannya yang berada di Desa Ujung Batu dan saat dilakukan interogasi terhadap KN bahwasanya ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial PB yang berada di dalam Lapas Labuan Ruko, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera utara.
“Selanjutnya tim opsnal mengamankan seluruh terduga pelaku serta barang bukti ke Mako polres Palas untuk di proses hukum lebih lanjut”. Ujarnya.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan, dibawah pimpinan Saya langsung (Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,) dan KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, Serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua Puluh tiga (23) orang yang diduga sebagai pengedar 2 orang dan pengguna sebanyak 21 orang.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti dari tersasangka NS berupa 5 bungkus Plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49.83 gram., 3 bal plastik kosong., 1 buah sendok sabu., uang tunai Rp.100.000.- (Seratus ribu rupiah)
Da1 Unit hp android warna biru.
Sedangkan barang bukti dari tersangka pengedar KN, berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 34.05 gram., 1 Buah tas sandang berwarna hitam., 1 buah kaleng roko dji samsoe., 3 buah hp android dengan masing masing 1 warna coklat dan 2 berwarna putih., 1 helai tissu, 1 buah plastik hitam, dan uang tunai sejumlah Rp.1.430.000.- (Satu Juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Saat ini ke 23 pelaku telah kami amankan ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambahnya.
Polres Palas mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (AHAR)