PALAS (STARMEDI.id) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) Polda Sumatera Utara, menangkap dua terduga bandar sabu di dua tempat berbeda di Wilayah Hukum Polres Palas, tepatnya di lingkungan III, Banjar Raja, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa dan Rabu Dini Hari (12/02/2025) sekitar pukul 01:15 Wib. Dan Lingkungan II, Galanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, sekira pukul 02.30. Wib sampai dengan selesai.
Adapun kedua tersangka pelaku bandar Narkoba jenis sabu tersebut berinisial DD Alias Ratnet, (37), dan SHH, (36), keduanya berstatus sebagai Wiraswasta di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, Melalui Kasat Resnarkoba, Said Rum F Harahap, SH, membenarkan penangkapan kedua pelaku terduga bandar narkoba jenis Sabu pada dua tempat berbeda tersebut diatas.
Malam itu, Rabu Dini hari, (12/02/2025), suasana di sebuah tempat Lingkungan III Banjar Raja di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, tampak lengang. Sepintas, tak ada yang mencurigakan di sana.
Namun, di balik ketenangan itu, sepasang mata mengawasi setiap gerak-gerik. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas telah menyiapkan operasi penangkapan yang telah didapatkan dari masyarakat setempat yang dapat dipercaya.
“Informasi yang masuk ke pihak berwenang menunjukkan adanya aktivitas peredaran atau sering transaksi narkoba di tempat ini. Warga setempat melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan semakin intens dalam beberapa minggu terakhir. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kasatresnarkoba Polres Palas, AKP S. R. Harahap, SH.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat lingkungan III tersebut, Tepat pukul 01.15 WIB, KBO Ipda Eben Pakpahan memimpin Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Palas untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang di informasikan oleh masyarakat tersebut.
Melihat keberadaan terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang di berikan masyarakat KBO Ipda Eben Pakpahan bersama tim opsnal menangkap dan mengamankan terduga pelaku berinisial DD alias Ratnet, (37). Tempat penangkapan yang tak biasa ini menambah kompleksitas operasi, menunjukkan betapa liciknya pelaku dalam menjalankan bisnis haram mereka.
“Tim Opsnal yang sudah bersiaga sejak berasa dilokasi, bergerak cepat. Melihat keberadaan terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang di berikan masyarakat KBO Ipda Eben Pakpahan bersama tim opsnal menangkap dan mengamankan terduga pelaku berinisial DD alias Ratnet, (37)”. ujar KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Een Pakpahan.
Selanjutnya, KBO bersama tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 2 unit hp Android 1 buah timbangan elektrik 1 ball plastik klip transparan kosong 1 buah sendok sabu 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp 755 000 dan pelaku berinisial DD alias Ratnet (37) tahun mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Kemudian dilakukan interogasi kepada terduga sebagai Bandar DD alias Ratnet, (37), mengakui bahwa Barang bukti Narkoba jenis Sabu miliknya di peroleh dari sdr SHH, (36), masih warga keluarga Pasar Sibuhuan yang tinggal di Lingkungan II, Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan.
“Setelah tersangka SHH, (36), berhasil diamankan di dalam Counter Handphone Madison terletak di Lingkungan II, Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan pada saat penggeledahan dan menemukan Satu Paket Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 2,23 gram dan diakui bahwa itu miliknya “ujar KBO Ipda Eben Pakpahan.
Kasat Resnarkoba AKP S.R Harahap juga mengatakan kepada awak media pada saat tersangka berinisial SHH, (36), berhasil diamankan dan akan di bawa ke Polres Palas, sempat terjadi kericuhan yang di sebabkan saudaranya Berinisial H (Lubis) datang ke TKP.
“Saat Pelaku berinisial sdr SHH, (36), di amankan Tim opsnal Satresnarkoba di dalam Counter Handphone Madison tersebut saudaranya Berinisial H (Lubis) mengunci pintu Ruko counter Handphone tersebut dari luar menyekap 2 (dua) orang personil Sat Narkoba dan memprovokasi Massa untuk datang ke TKP tersebut “Ujar Kasat AKP S.R Harahap.
Pada Kesempatan tersebut Kasi Propam Iptu G Harahap, Kanit Reskrim Aiptu Saipul Bahri bersama personil Polsek Barumun dan Kepala Lingkungan II, Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan datang ke TKP untuk memberikan himbauan dan penjelasan kepada massa yang datang untuk membubarkan diri.
“Personil Sat Narkoba yang di sekap dalam Counter Handphone Madison tersebut selama 3 (tiga) jam lebih mulai pukul 00.30 wib sampai dengan pukul 04.00 wib, kepada masyarakat yang menghalangi Proses penegakan hukum akan kita proses secara hukum yang berlaku “Tutur Kasat Resnarkoba kepada awak media.
Lebih lanjut disampaikan, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP S.R.Harahap menghimbau bahwa setiap orang yang menghalangi tugas kepolisian dapat di proses hukum,kepada masyarakat kami harapkan turut ikut serta mendukung dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Palas.
“Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,”Kata Kasat narkoba AKP S.R. Harahap.
Salah satu masyarakat mengucapkan Terima kasih kepada Polres Palas telah membersihkan dan mengungkap peredaran narkoba yang selama ini yang sudah sangat meresahkan di Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan Menambahkan Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap Bandar Narkoba di Kel Pasar Sibuhuan Berinisial DD alias Ratnet, (37), dan Berinisial SHH, (36), di dua lokasi yang berbeda yaitu Lingkungan III Banjar Raja serta Lingkungan II Gelanggang Kel Pasar Sibuhuan.
“Pelaku Berinisial DD alias Ratnet (37) tahun barang bukti berhasil diamankan Tiga belas bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14, 71 gram, Satu buah kotak rokok sempurna,Satu unit timbangan elektrik, Satu buah sendok sabu, Satu bal plastik klip kosong Satu buah dompet warna hitam, Dua unit hp Android warna hitam merk vivo dan warna biru merk vivo dan Uang tunai Rp. 755.000.(Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)-“katanya.
“Sedangkan tersangka berinisial SHH, (36), Satu klip plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,23 gram, Dua buah plastik klip transparan kosong dan Satu buah hp Android warna hitam merk samsung”tambahnya.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, kedua tersangka Bandar Sabu berinisial DD alias Ratnet dan SHH, beserta barang Bukti Narkoba jenis Sabu telah di amankan di Satresnarkoba dan kedua pelaku sudah mendekam di sel Tahanan Polres Palas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Kasubsi Penmas, mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan. Penangkapan ini bukan hanya sekadar pencapaian penegakan hukum, tetapi juga peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba”. Pungkasnya. (AHAR)