• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home HUKUM

Polsek Sosa Melaksanakan Restoratif Justice Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan

10 September 2024
in HUKUM
1.1k 22
0
Polsek Sosa Melaksanakan Restoratif Justice Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan
743
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALAS (STARMEDIA.id) – Kepolisian Sektor Sosa Jajaran Kepolisian Resor Padanglawas (Polsek Sosa Polres Palas)Melaksanakan Restoratif Justice Kasus Dugaan tindak pidana “Pengrusakan ” Gubuk milik korban Sukarman di kebun kelapa sawit milik korban di Desa Ujungbatu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Palas, Selasa (10/09/2024).

Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi SH menjelaskan korban Sukarman yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib di kebun kelapa sawit milik korban di Desa Ujungbatu I, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas.

Diduga dilakukan oleh terlapor berinisial AYA, Dkk dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(Satu) Unit gubuk yg terbuat dari kayu dengan ukuran sekitar 4M X 5M dengan niai materil sekitar Rp.
1.700.000.-(Satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi SH mengatakan Pihaknya sebagai mediator Antara korban dan pihak pelaku Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

“Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang melanggar hukum dikemudian hari kepada korban dan kedepannya tidak ada intervensi, dendam dan akan menjaga sikap”Ucap Iptu Mulyadi SH.

“Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).”tutur Kapolsek.

Ditempat yang berbeda Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Pihak terlapor akan membangun kembali gubuk korban sebagaimana layaknya digunakan untuk tempat berteduh dan tempat sholat dan akan dibangun pada tanggal 11 September 2024 dan Pihak terlapor setelah selesai membangun gubuk tersebut akan mendatangi rumah korban dan memberikan bantuan sesuai dengan adat jawa.

Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara. (AHAR)

 

Tags: "Pengrusakan " GubukDesa Ujungbatu IKasus Dugaan tindak pidanakebun kelapa sawitKecamatan HutarajaMelaksanakanmilik korban SukarmanPolres PalasPolsek SosaRestoratif Justice
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1320 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1310 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In