MADINA (STARMEDIA.id) – Janji Bupati Kabupaten Mandailing Natal ‘H. Saipullah Nasution akan mencopot Inspektorat Madina Rahmad Daulay bila dalam 5 hari tidak dapat menyelesaikan kisruh dugaan penylewengan dana desa ( DD) 2024 di Desa Tandikek Rantobaek dan Panggautan Natal tidak terbukti.
Meski sudah hampir 1 bulan,sejak 21:Mei 2025 hasil pemeriksaan khusus ( Riksus) Desa Panggauatan Kecamatan Natal tidak kunjung disampaikan ke Bupati Madina.
Sesuai janjinya,Riksus terkait penyimpangan dana desa di dua desa tersebut akan dilaporkan ke Bupati Madina, dan diberikan tenggat waktu 5 hari kerja.
Namun hanya Desa Tandikek yang disampaikan ke Bupati Madina terbukti dengan terbitnya surat pemberhentian sementara dari sang Bupati terhadap Kades Tandikek Marjan untuk 3 bulan ke depan.
Sikap tegas Bupati Madina di hadapan warga masyarakat saat pertemuan di aula Pemkab Madina tidak terbukti,hingga saat ini tidak ada tindakan pencopotan terhadap Inspektorat Madina, kendati tidak ada hasil Riksus yang disampaikan ke Bupati sesuai kesepakatan.
Ketegasan Bupati Saipullah Nasution di hadapan warga Desa Panggautan terkesan hanya “omon – omon”, karena tidak berani mencopot Inspektorat meski tidak ada laporan Rksus terhadap Kades Panggautan.
Sikap Bupati Madina ini telah memantik amarah baru warga Panggautan, warga menilai mereka telah mentah – mentah dikibulin saat pertemuan.
Salah satu tokoh di desa Panggautan Kecamatan Natal sebagai perwakilan warga inisial (AN) menyayangkan kebijakan Bupati Madina yang dinilai pilih kasih dalam memberikan keputusan terhadap persoalan dana desa yang bukan cuma di Desa Tandikek saja, namun Keputusan hasil Riksus Inspektorat hanya dibacakan dan ditetapkan hanya untuk desa Tandikek, sementara Desa Panggautan hasilnya entah dimana, hilang sunyi dan senyap begitu saja.
“Kita jadi heran, dan wajarlah kita berasumsi lain jika kebijakan Bupati Madina sepertinya pilih kasih, kenapa hanya hasil riksus Tandikek saja yang dibacakan dan diputuskan, sementara kalau kita melihat ke persoalannya, malah desa panggautan lebih banyak fiktipnya dan kegiatan yang tidak sesuai dengan realita, tapi mengapa terhadap Kepala Desa Tandikek bisa dikeluarkan putusan pemberhentian sementara, sedangkan Kepala Desa panggautan yang jelas-jelas korupsi malah dibiarkan melenggang dan leluasa melanjutkan roda kepemimpinannya di Desa”, sebut AN.(07/06/25).
Saat ini warga desa menjadi bingung dan kecewa, dimana dan dikemanakan hasil riksus tersebut.? sehingga sampai saat ini tidak pernah dibacakan dan keputusannya pun tidak pernah dikeluarkan.
“Jika hasilnya masih ditangan Inspektorat berarti batas waktunya sudah lama lewat, seharusnya sesuai janji Bupati Madina Inspektur tersebut sudah dicopot dari Jabatannya, jika hasil riksus tersebut sudah berada di Meja Bupati, mengapa sampai saat ini keputusannya tidak kunjung dikeluarkan, mengapa malah desa tandikek yang diputuskan sedangkan desa kami panggautan didiamkan, apakah Inspektorat atau Bupatinya yang mencoba bermain mata atau keduanya memang telah sepakat untuk bekerjasama meloloskan kinerja Kades Panggautan dengan menjadikan Kades Tandikek sebagai tumbal pemulus permainan”, tegas para warga.
Adanya putusan untuk Desa Tandikek yang disampaikan oleh orang nomor satu di Pemkab Madina itu dianggap tebang pilih karena hasil riksus Desa Panggautan sampai saat ini tak pernah dibacakan, hingga menimbulkan berbagai pertanyaan ada apa antara Bupati dan Inspektorat terkait riksus desa Panggautan.
Warga menilai ada sesuatu yang dirahasiakan antara Inspektorat dan Bupati Madina.”Ini kongkalikong murahan yang dipertontonkan Inspektirat dan Bupati Madina”,tandas warga.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Madina ‘Rahmad Daulay tidak kunjung memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon,bahkan Rahmad setelah membaca pesan WA langsung memblokir nomor wartawan.( AF)