• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home HUKUM

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

6 Juni 2025
in HUKUM
1k 42
0

Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

718
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Penyidik Polrestabes Medan diminta segera melakukan rekonstruksi dan olah TKP terkait penahanan 4 orang Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF) perusahaan pembiayaan Toyota Astra Finance (TAF), agar terungkap fakta sesungguhnya.

Keempat pekerja fidusia ini sebelumnya ditangkap Resmob Polrestabes Medan kemudian diserahkan ke Polrestabes Medan dan ditahan dengan tuduhan upaya pencurian/perampokan handphone terhadap seorang wanita, dr LP, usai bermediasi di kantor Polsek Medan Kota, Jl Stadion Medan Kota, pada Rabu 21 Mei 2025 lalu.

“Kami memohon dilakukan rekonstruksi di TKP ini. Pengolahan dan cek TKP akan mengungkap kasus, tidak ada intrik-intrik. TKP lah yang berbicara 80 persen, demi keadilan dan kejujuran,” kata kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Longser memohon Kapolda Sumut untuk memerintahkan Satreskrim Polrestabes Medan atau Tim Inafis agar melakukan cek TKP, dengan membawa tersangka dan pelapor.

“Klien kami dibawa kesini, dilakukan rekonstruksi agar tahu perannya apa, siapa yang melakukan perampasan, dan bagaimana cara klien kami melakukan percobaan merampas HP pelapor,” ujar Longser.

Lebih lanjut, pihaknya menyanggah terjadinya percobaan perampasan HP pelapor dengan niat mencuri atau merampok.

“Saat itu terjadi aksi saling memvideokan. Pelapor (LP, red) kemudian merampas HP pekerja fidusia, yang dibalas dengan menarik HP pelapor. Main areanya kan disitu, tidak ada aksi yang didasari niat pencurian. Yang dilakukan saat itu adalah upaya penarikan mobil yang menjadi objek fidusia,” terangnya.

Plat Mobil Palsu

Kronologi peristiwa dijelaskan Longser berawal saat ditemukannya mobil yang masih terikat perjanjian fidusia dengan perusahaan pembiayaan TAF. Mobil tersebut sudah lama hilang.

“Debitur mobil ini atas nama Usman yang sudah menunggak sejak 2017, dan unit mobil akhirnya ditemukan di Jl Turi Medan. Mobil itu dikendarai dr LP, yang bukan debitur TAF,” ungkapnya.

Petugas Fidusia bersama dr LP yang mengendarai mobil tadi, kemudian ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan mediasi.

Namun mediasi tersebut gagal. Keributan kemudian terjadi di depan kantor Polsek Medan Kota, usai petugas fidusia melakukan pengecekan nomor rangka mesin mobil.

“Saat ditemukan, mobil Avanza ini menggunakan plat palsu BK 1813 V dan warna bodynya sudah diganti hitam. Dan dari pengecekan, plat tersebut ternyata plat mobil CRV dengan alamat Kisaran,” bebernya.

Aslinya, ungkap Longser, mobil Avanza tersebut berwarna putih dengan nomor polisi BK 1187 NK.

“Disinilah terjadi keributan dan saling merekam video. Pegawai fidusia tadi kemudian ditarik-tarik kerah bajunya dan dirampas HP nya oleh pelapor, terjadilah saling tarik-menarik HP,” lanjutnya.

Dijelaskan Longser, dari rekaman video yang beredar, terlihat bagaimana pelapor justru yang merampas HP petugas fidusia, dan direbut kembali. Begitu juga HP pelapor kembali ke tangan pelapor saat tarik-tarikan itu.

Tanpa Surat Penangkapan

Saat upaya penarikan mobil tersebut, tidak lama berselang pihak Resmob Polrestabes Medan datang kemudian membawa ke 4 orang petugas fidusia itu ke Polrestabes Medan.

Keempatnya kemudian dijadikan tersangka dengan dalih perampasan HP.

“Keempatnya ditangkap Resmob Polrestabes Medan tanpa Surat Perintah Penangkapan. Dan malamnya atau sorenya kemungkinan baru dibuat laporan polisi oleh wanita yang mengendarai mobil yang menjadi Objek Fidusia tersebut. Nah disini diduga, duluan ditangkap baru kemudian dibuat LP,” ujarnya.

Atas dugaan proses penangkapan yang tidak sesuai SOP tersebut, pihaknya telah melapor ke Propam Polda Sumut dengan nomor aduan SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan, pada Rabu 28 Mei 2025 lalu.

Pihak perusahaan pembiayaan juga telah melaporkan Debitur mobil Avanza tersebut dengan STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. Karena telah mengalihkan objek jaminan Fidusia secara sepihak tanpa memberitahu perusahaan pembiayaan.

Kemudian pihak perusahaan pembiayaan turut melaporkan orang yang saat ini tanpa hak menguasai objek jaminan fidusia, mobil Avanza, yang telah dirubah warna dan dilabeli nomor plat palsu. (Red)

Tags: Debt Collectorkasus penarikan mobilleasingPolrestabes MedanPolsek Medan Arearesmob brimob
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1312 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In