SAMOSIR (STARMEDIA.id) – Polres Samosir melalui Pj Kanit III SPKT, Bripka Hermanto Pardede, berhasil memfasilitasi mediasi antara kedua pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas di sekitar Bundaran Kota Pangururan, Jalan SM Raja, Pasar Pangururan, Samosir, Senin (11/3/2024).
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (10/3) sekitar pukul 16.00 WIB, melibatkan PS sebagai pengemudi kendaraan roda dua warga Ronggurnihuta dan DWS sebagai pengemudi kendaraan roda empat warga Kisaran Asahan yang datang ke Samosir untuk beriwisata.
Dalam ruang mediasi SPKT Polres Samosir, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. PS mengakui kelalaiannya dan bertanggung jawab atas seluruh kerugian materil yang dialami oleh DWS.
Pihak PS telah membayar ganti rugi sebesar Rp. 150.000 untuk biaya perbaikan mobil milik DWS, sebaliknya DWS memberikan uang sebesar Rp. 60.000 untuk biaya perobatan PS.
Selain itu, keduanya juga sepakat untuk tidak menuntut secara hukum di kemudian hari.
Hal itu dilakulakan setelah serahterima jabatan Bripka Hermanto Pardede yang menjelaskan bahwa meskipun DWS awalnya merasa keberatan dengan kejadian, namun sebagai bagian dari budaya Batak Toba (sesama bermarga Batak Toba) DWS menerima permintaan maaf dari PS. Hal ini menyelesaikan permasalahan secara mediasi, di mana kedua belah pihak saling memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami.
Kesuksesan mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian konflik, serta kearifan lokal yang memungkinkan penyelesaian masalah tanpa melalui jalur hukum formal (kekeluargaan). (WGR)