• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home SEREMONI

Kapolres Menghadiri Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Gubsu-Wagubsu Serta Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2024

22 Oktober 2024
in SEREMONI, TNI/Polri
995 63
0
Kapolres Menghadiri Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Gubsu-Wagubsu Serta Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2024
717
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALAS (STARMEDIA.id) – Polres Padang Lawas Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK menghadiri kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Serta Bupati/Wakil Bupati Pada Pilkada Tahun 2024 di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Selasa (22/10/2024).

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menggelar Sosialisasi Netralitas bagi ASN. Baik PNS maupun PPPK wajib menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Padang Lawas.

Turut hadir Pj. Bupati Padang Lawas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM dalam hal ini di wakili oleh Asisten I Pemerintahan Panguhum Nasution S.Sos, M. Ap, bersama Kejari Padang Lawas Sinrang, S.H., M.H. para pimpinan OPD/Camat Se-Kabupaten Padang Lawas dan serta para undangan lainya.

Ketua Bawaslu Alex Sabar Nasution,SPd membuka acara Tersebut memberikan Ucapan terimakasih kepada narasumber dan peserta kegiatan sosialisasi yang hadir dalam kegiatan ini.

“Kami dari Bawaslu Kabupaten Padang lawas berharap output dari kegiatan sosialisasi ini, bapak dan ibu ASN menjadi garda terdepan dalam pencegahan dugaan pelanggaran- pelanggaran dalam Pilkada serentak tahun 2024,Kami berharap dalam kegiatan ini Bapak dan Ibu ASN bisa memberikan masukan kepada kami Bawaslu”tutur Alex Sabar Nasution,SPd

Pada kesempatan tersebut Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK mengatakan tujuan komitmen bersama netralitas ASN yaitu membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN serta terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional sehingga terwujudnya pemilihan kepala daerah yang berkualitas.

“Larangan terkait pemilihan kepala daerah bagi ASN ,Kampanye/Sosialsasi Media sosial. Ikut sebagai pelaksana kampanye,kampanye dengan atribut PNS,Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,Memberikan dukungan ke calon kepala daerah dengan memberikan KTP dan Kami dari tim gakkumdu berharap agar kita mempedomani undang- undang yang berlaku dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas “ucap AKBP Diari Astetika S.IK

Dilanjutkan dengan Penyampaian materi Kajari Kabupaten Padang Lawas yaitu Netralitas ASN mengimplikasikan bahwa ASN harus fokus pada peningkatan integritas dan profesionalitas, menjaga marwah ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.

“ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon dan Kami berharap netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024 ini demi mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas di Kabupaten Padang Lawas” ujarnya.

Saat di konfirmasi kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan ASN harus netral untuk menjaga profesionalisme dengan memberikan pelayanan publik yang adil, menghindari penyalahgunaan jabatan/wewenang, menghindari pemanfaatan fasilitas negara dan menghindari konflik.

“Tugas Bawaslu adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan tugas serta wewenang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Ada pun sanksi ASN yang melanggar netralitas beragam mulai dari pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,” terangnya. (AHAR)

 

Tags: Bupati/Wakil BupatiKapolres Padang LawasKegiatanMenghadiriPemilihan Gubernur/Wakil GubernurPilkada Tahun 2024Polres Padang LawasSosialisasi Netralitas ASN
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In