PALAS (STARMEDIA.id) – Dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan integritas Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati (Pilgubsu dan wagubsu serta Pilbup dan wabup) Pilkada Serentak 2024,Senin (22/10/2024) di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Jalan Surapati, Lingkungan III, Banjar Raja, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Selasa. (22/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati diwakili Asinten III pemkab Palas, Panguhum Nasution, Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., Kejari Palas, Sinrang, SH, MH., para peserta ASN yang hadir, serta para panitia dan Komisioner Hj Ningtiasih, anggota Bawaslu Kabupaten Palas. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Palas, Alex Sabar Nasution, S.Pd.
Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Alex Sabar Nasution secara resmi membuka acara Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Kami berharap peserta hari ini menjadi bagian dalam penertiban tahapan pengawasan pemilu di Kabupaten Palas demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil”, tutur Alex Sabar.
Dikesempatan sama, Asisten III Pemkab palas Panguhum Nasution mewakili Pj Bupati Palas, dalam sambutannya menyampaikan dan menekankan kepada para ASN bahwa netralitas merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu penting bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam segala hal tahapan pemilu untuk menjamin terselenggaranya pemilu secara jujur, adil, dan transparan.
“Mari kita penuhi kewajiban dan hak negara sebagai warga negara yang baik melalui sikap pelayanan publik yang netral dan melayani secara netral artinya kita ikut mengingatkan Bawaslu dalam pengawasan Pilkada yang akan diselenggarakan pada tahun 2024”, ujarnya.
Masih ditempat sama Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, menyampaikan tahapan kampanye telah dimulai pada tanggal 25 September dan akan berakhir kemudian pada tanggal 23 November sehingga sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, bahwa Bawaslu mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN sampai dengan pengawasan sanksi yang diberikan kepada mereka yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran, bahwa netralitas tidak memihak salah satu pasangan calon dan sebagai upaya mencegah pelanggaran pada pemilu serentak 2024.
“Aturan terkait netralitas dengan UU Pilkada dan UU ASN, TNI dan Polri disosialisasikan Bawaslu dalam rangka menghadapi Pilkada ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua panitia, Erwin Saleh Siregar SPd, yang juga Sekretaris Bawaslu Palas, dalam laporannya mengatakan Sosialisasi Netralitas ASn ini dengan Dasar hukum 1. undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, berta wali kota dan wakil wali kota.
Dikatakan Erwin, tujuan pelaksanaan sosialisasi pelanggaran netralitas ASN pada Pilgubsu dan wagubsu serta Pilbup dan wabup tahun 2024. kami berharap seorang ASN dituntut untuk netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun jadi kegiatan ini salah satu uraya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan netralitas dalam pemilihan serta tidak ada yang melanggar aturan netralitas ASN.
Kami berharap melalui kegiatan ini adanya persepi antara bawaslu dan pemerintah daerah kabupaten padang lawas untuk netralitas ASN
“Sedangkan peserta sosialisasi pelanggaran netralitas ASN pada Pilgubsu dan wagubsu serta Pilbup dan wabuptahun 2024, pejabat eselon dan camat se kabupaten palas di wilayah pemkab palas. Demikian disampaikan Erwin Saleh Siregar, S.Pd selalu ketua panita, dalam Laporannya. (AHAR)