• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home NUSANTARA

Sosialisasi Perda Persampahan, Ihwan Ritonga: Daur Ulang Sampah Harus Ada Izin

28 Januari 2024
in NUSANTARA
1k 32
0
712
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga SE MM, terima keluhan soal banjir dan lampu jalan saat bersilaturahmi dengan ratusan warga Kecamatan Medan Tembung di dua lokasi, Sabtu (27/1/2023).

Ihwan Ritonga hadir di Jl Sering, Kelurahan Sidorejo, dan Jalan Letda Sujono Gg Subur Lingkungan 7, Kelurahan Bandar Selamat, melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

“Perda Pengelolaan Persampahan ini untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih dan sehat. Melalui pengelolaan sampah terpadu, kelestarian lingkungan dan juga kesehatan masyarakat diharapakan tetap terjaga dengan baik,” kata Ihwan.

Ia menekankan, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, namun juga ada peran masyarakat di dalamnya.

“Dibutuhkan kepedulian dan kesadaran terhadap kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah yang baik. Kita sering terima aduan soal perilaku buang sampah yang tidak pada tempatnya. Ada warga yang mengadu, kawasannya sering menjadi tempat pembuangan sampah yang dilakukan pengendara motor pelintas jalan, yang melemparkan kantong sampah ke pinggir jalan, lahan kosong atau ke sungai,” katanya.

Padahal, lanjut Ihwan, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan telah diatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan, atau denda Rp10 juta bagi pelaku perorangan. Dan pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi pelaku berbadan usaha.

Lebih lanjut Ihwan menjabarkan, perda itu secara tegas juga melarang aktifitas penyelenggaraan pengelolaan sampah tanpa seizin Pemko Medan. Yaitu penimbunan dan daur ulang sampah, yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Jadi, badan usaha yang melakukan daur ulang sampah secara massal, harus memiliki izin,” tegasnya.

Begitupun, melalui perda tersebut, masyarakat didorong agar menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaaan sampah secara tepat, dapat membawa manfaat dan keuntungan sebagai tambahan penghasilan rumah tangga.

“Di sejumlah daerah lainnya, sampah rumah tangga dikelola dengan memisahkan sampah organik dan non organik. Sampah-sampah non organik ini, seperti plastik, kaca dijual atau diolah menjadi berbagai jenis kerajinan komersil. Sedangkan sampah-sampah organik, diolah menjadi pupuk atau eco enzym berupa pembersih lantai,” urai politisi Partai Gerindra ini.

Ihwan mengungkapkan pentingnya faktor kebiasaan dan pola hidup bersih agar hal itu dapat terwujud. Yang dimulai dari rumah tangga masing-masing dan lingkungan.

“Sampah yang tidak terkelola baik dan bertumpuk tidak pada tempatnya, membawa dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Menjadi sumber penyakit dan banjir. Dan yang dirugikan adalah warga sendiri,” ujar Ihwan Ritonga, yang pada Pemilu Legislatif (pileg) 2024 medatang maju sebagai calon legislatif untuk DPRD Sumut.

Ia pun mengajak warga melakukan pencegahan dini, dengan membuang sampah pada tempatnya. Awasi lingkungan dan menjaga drainase agar jangan menjadi tempat sampah.

BANJIR DAN LAMPU JALAN

Sementara itu, memanfaatkan pertemuan dengan wakil rakyat yang dikenal begitu aspiratif ini, sejumlah warga menyampaikan uneg-uneg terkait banjir dan lampu penerangan jalan umum (LPJU).

“Di Bandar Selamat ini masih sering banjir hujan deras. Pemko Medan sebelumnya sudah memasang pompa penyedot air untuk mengatasi banjir, namun belum mengatasi seluruhnya persoalan banjir. Sejak dipasang pompa, banjir bisa surut dalam waktu 2-3 jam. Pompa tidak serta mengurangi debit air hujan yang tinggi. Kami berharap ada solusi lain agar banjir tidak terjadi lagi,” ujar Supri, warga Jalan Letda Sujono Gg Subur, Lingkungan 7, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Warga berharap, melalui Ihwan Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Kota Medan, permohonan tersebut dapat lebih cepat terelisasi.

Keluhan berbeda diterima Ihwan saat bertemu warga di Jl Sering, Kelurahan Sidorejo.

“Sebagian jalan di kawasan ini, penerangan jalannya sangat minim. Kami memohon adanya penambahan lampu jalan agar warga lebih nyaman dan tidak was-was saat melintas malam hari,” ungkap seorang warga.

Menanggapi permintaan warga ini, Ihwan berjanji segera meneruskannya ke dinas terkait.

“Penambahan lampu di sejumlah ruas jalan memang sudah disepakati bersama Pemko dan DPRD Medan. Kita akan minta untuk penambahan di kawasan ini juga,” katanya.

Sementara terkait banjir, Ihwan Ritonga mengatakan bahwa penanganan banjir merupakan salah satu skala prioritas pembangunan Pemko Medan.

“Kita akan mendorong dinas terkait agar menyiapkan solusi tambahan untuk masalah banjir di Bandar Selamat ini,” kata Ihwan Ritonga mengakhiri. (Red)

Tags: DPRD Medanihwan ritongasosialisasi perda
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In