SERGAI (STARMEDIA.id) – Satuan Reserse Narkoba ( Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus salah seorang pengedar barang haram yang rencananya hendak dipasarkan di wilayah hukum Polres Sergai.
Hal ini dipaparkan oleh Wakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasatres Narkoba Polres Sergai,AKP Iwan Hermawan kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Mako Polres Sergai.
“Tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial RWU alias Ujung (35) warga Jalan Balai Desa Lk. III Kelurahan Lalang kecamatan Medan Sunggal – Medan.
Pelaku diciduk saat akan bertransaksi di salah satu kafe di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, kecamatan Perbaungan pada hari Jum’at (9/8/2024) sekitar pukul 16.00 wib. Pelaku naik Yamaha NMax BK 5263 AHO warna hitam,dan ketika dige ledah dari bagasi sepmornya ditemukan serbuk kristal putih diduga sabu, dengan berat brutto 100,53 Gram dan 100 Butir Pil ekstasi warna hijau dibalut plastik hitam”, jelas Wakapolres Sergai.
Setelah diperiksa Penyidik,lanjut Kompol E. Sibuea bahwa pelaku berdalih kalau kejadian ini akibat dijebak oleh temannya TT (DPO), yang dikenalnya saat “bersekolah” di Rutan Tanjung Gusta.
“Saat itu pelaku ketemu TT di kawasan Setia Budi Medan, langsung meminta ker jalan dengan dalih untuk membayar uang kuliah adiknya. TT menjanjikan hari Jum’at (9/8/2024) ada kerjaan dan janji ketemuan di jalan Gaperta Medan,sembari makan.”
Kemudian,dengan kendera an masing-masing keduanya berangkat ke jalan Singamaraja,disini TT menghubu ngi seseorang dan disuruh menunggu.
Kemudian TT memberikan hapenya kepada pelaku, supaya nanti menghubungi orang yang nonornya sudah diberitahu,untuk mengambil barang yang mau diantar sementara TT melihat dari jarak sekitar 400 meter dari pelaku.
“Tak lama kemudian,datang seorang tak dikenal memakai helm dan masker naik sepmor,dan setelah pelaku berkomunikasi dengannya lalu menyerah kan sebungkus plastik warna hitam untuk diantar ke Perbaungan. Pelaku dan TT kemudian jalan beriringan menuju Perbaungan,dan TT kemudian meminta pelaku menghubungi seseorang penerima barang,jika barang sudah sampai.Akhirnya, setelah diarahkan kelokasi pelaku menyerahkan barang tersebut kepada Polisi yang menyamar,apeslah si Ujung tak bergerak saat Borgol menantinya sementara TT sudah duluan kabur melihat kejadian itu”, imbuh Wakapolres Sergai.
“Usai paparan,Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan kepada media ini mengatakan,”personel sempat melakukan pengembangan ke Medan,tetapi oknum pemasok tersebut tak nampak dan barang bukti selain sabu dan pil ekstasi,juga ada hape merk Vivo dan Yamaha NMax dan pelaku saat ini masih diperiksa di Satres Narkoba Polres Sergai. Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara”,tandas Kasatres Narkoba. (biets)