PALAS (STARMEDIA.id) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali meringkus Pengedar narkoba Jenis Ganja di Desa Tran Aliaga, Ujung Batu I, kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), kabupaten Padang Lawas (Palas). Senin (12/08/2024).
Saat di konfirmasi Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Said Rum Harahap, SH., Selasa (13/08/2024) di Mako Polres Palas membenarkan penangkapan terhadap 3 Orang pelaku yaitu HMF, (19), AG, (22), dan MB, (23), Warga Desa Tran Aliaga I, kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.
Pada Kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Said Rum Harahap, SH., Menjelaskan menindak lanjuti berdasarkan laporan Masyarakat yang layak dipercaya adanya Peredaran Narkotika jenis Ganja di Desa Tran Aliga Ujung Batu I, kecamatan Huragi, kabupaten Palas.
Setelah mendapatkan informasi tersebut KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan bersama Personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah sampai di TKP menangkap 3 orang pelaku.
Barang Bukti yang diamankan dari Ke 3 (tiga) orang pelaku tersebut berupa, 1 (satu) buah plastik hitam diduga berisikan diduga narkotika jenis ganja seberat 4,33 gram, 7 (tujuh) lembar kertas piper penggulung ganja, Uang Tunai Rp. 89.000, (Delapan Puluh sembilan ribu rupiah), 3 (tiga) unit Hp merek oppo, vivo dan infinix berwarna hitam dan biru dan 2 (dua) unit sepeda motor merek vario 150 dan vega r dengan nopol BB 5903 KP dan tanpa nopol.
Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara, Mengatakan Personil Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika UU RI Nomor 35 tahun 2009 mengamankan 3 (tiga) orang pelaku.
Pelaku dan barang bukti yang kita temukan di TKP sudah kita amankan ke Polres Palas Satresnarkoba untuk Proses selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya., tutur kasi Humas Iptu Armansyah.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar ikut serta dalam pemberantasan narkoba,untuk memberikan informasi tentang peredaran narkoba baik pemakai maupun bandar demi masa depan anak dan cucu kita”Pungkasnya. (AHAR)