Categories: KESEHATANNASIONAL

Pemerintah Indonesia Beri Santunan Bagi Petugas Pemilu 2024 yang Wafat, Segini Besarannya

JAKARTA (STARMEDIA.id) – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan santunan pada keluarga petugas pemilu yang bertugas selama penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Bantuan tersebut diberikan pada pihak keluarga di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Selasa (27/02/2024).

Jumlah petugas yang menerima santunan dari Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan pada 44 keluarga petugas dengan rincian 35 orang meninggal dan 9 kecelakaan kerja yang masih menjalani perawatan.

“Pada intinya adalah wujud negara hadir dan pekerja wajib mendapat perlindungan negara. Tadi disampaikan juga sudah 44 santunan sampai saat ini yang diberikan. Kita akan masih menunggu lagi,” ucap Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo kepada media di Jakarta Pusat.

Ahli waris petugas pemilu yang meninggal mendapatkan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta. Sedangkan untuk petugas yang meninggal saat bertugas di tanggal 14 Februari mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar.

Sebagai gambaran, salah satu ahli waris yang menerima santunan petugas yang meninggal saat bertugas mendapatkan santunan hingga Rp 118 juta.

Ahli waris petugas juga mendapatkan beasiswa pendidikan untuk anak mulai dari pendidikan dini hingga pendidikan kepada dua anak dengan maksimal jumlah Rp 174 juta.

Sembilan petugas yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan bantuan perawatan hingga sembuh.

Total hingga saat ini biaya yang dikeluarkan untuk perawatan pasien kecelakaan kerja berjumlah Rp 1 miliar untuk sembilan petugas.

“Total kami sudah membayarkan Rp 2,6 miliar untuk 44 santunan yang diberikan. Ini tentu tidak bisa menggantikan almarhum. Ini hanya bagian kecil agar anak tetap bisa sekolah, ahli waris tetap bisa menjalani kehidupan,” ujar Dirut Anggoro.

Untuk petugas yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih akan mendapatkan santunan dari Komisi Pemilihan Umum.

Besarannya meliputi:
– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta
– ⁠Bantuan santunan biaya pemakaman: Rp 10 juta
– ⁠Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta
– ⁠Santunan bagi yang luka berat: Rp 16,5 juta
– ⁠Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8,25 juta.(red)

Abi

Recent Posts

BMM Perluas Manfaat untuk Keluarga Ojol Lewat Beasiswa dan Paket Kesehatan

MEDAN (STARMEDIA.ID) - Baitulmaal Muamalat (BMM), lembaga amil zakat nasional yang menjalankan program sosial dan…

2 minggu ago

Perluas Akses Digital Goldenbird, Bluebird Kenalkan MyBluebird dan Web Reservation

JAKARTA (STARMEDIA.ID) -Masyarakat kini terbiasa mencari cara yang lebih cepat dan praktis dalam memenuhi berbagai…

1 bulan ago

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

KARO (STARMEDIA.ID) – Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi, Kabupaten Karo,…

1 bulan ago

IHSG dan Rupiah Bergerak Terbatas, Harga Emas Alami Koreksi Teknikal

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak terbatas…

1 bulan ago

Rayakan Semangat Kemerdekaan, The Reiz Suites Hadirkan Program Free Stay

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Semangat kemerdekaan Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru negeri. Memasuki Agustus yang…

1 bulan ago

Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

MEDAN (STARMEDIA.COM) - PT Pelindo Multi Terminal bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan…

2 bulan ago