JAKARTA (STARMEDIA.id) – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan santunan pada keluarga petugas pemilu yang bertugas selama penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Bantuan tersebut diberikan pada pihak keluarga di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Selasa (27/02/2024).
Jumlah petugas yang menerima santunan dari Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan pada 44 keluarga petugas dengan rincian 35 orang meninggal dan 9 kecelakaan kerja yang masih menjalani perawatan.
“Pada intinya adalah wujud negara hadir dan pekerja wajib mendapat perlindungan negara. Tadi disampaikan juga sudah 44 santunan sampai saat ini yang diberikan. Kita akan masih menunggu lagi,” ucap Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo kepada media di Jakarta Pusat.
Ahli waris petugas pemilu yang meninggal mendapatkan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta. Sedangkan untuk petugas yang meninggal saat bertugas di tanggal 14 Februari mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar.
Sebagai gambaran, salah satu ahli waris yang menerima santunan petugas yang meninggal saat bertugas mendapatkan santunan hingga Rp 118 juta.
Ahli waris petugas juga mendapatkan beasiswa pendidikan untuk anak mulai dari pendidikan dini hingga pendidikan kepada dua anak dengan maksimal jumlah Rp 174 juta.
Sembilan petugas yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan bantuan perawatan hingga sembuh.
Total hingga saat ini biaya yang dikeluarkan untuk perawatan pasien kecelakaan kerja berjumlah Rp 1 miliar untuk sembilan petugas.
“Total kami sudah membayarkan Rp 2,6 miliar untuk 44 santunan yang diberikan. Ini tentu tidak bisa menggantikan almarhum. Ini hanya bagian kecil agar anak tetap bisa sekolah, ahli waris tetap bisa menjalani kehidupan,” ujar Dirut Anggoro.
Untuk petugas yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih akan mendapatkan santunan dari Komisi Pemilihan Umum.
Besarannya meliputi:
– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta
– Bantuan santunan biaya pemakaman: Rp 10 juta
– Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta
– Santunan bagi yang luka berat: Rp 16,5 juta
– Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8,25 juta.(red)