• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home HUKUM

Polres Samosir Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu dari Dua Lokasi Berbeda

8 April 2024
in HUKUM
1k 21
0
Polres Samosir Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu dari Dua Lokasi Berbeda
711
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMOSIR (STARMEDIA.id) – Polres Samosir melalui Satuan Narkoba (Sat Narkoba) berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun Hariaratolu Desa Parsaoran I Pangururan, Samosir.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Opsnal Sat Narkoba yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku diduga menguasai sabu. Tersangka yang JB (36 tahun), dan BG (32 tahun).

Dari JB, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,25 gram dan dari Kediaman BG ditemukan 0,30 gram serta dua unit handphone diamankan.

JB mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari BG, kemudian berhasil ditemukan di Pinggir Pasar Jl. Jamin Ginting Duren Pitu Pancur Batu Deli Serdang. BG mengakui mengenal JB dan menyimpan sabu seberat 0,30 gram di kediamannya.

Tim Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman BG dan menemukan sabu di atas pintu rumahnya. Kedua pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Senin (8/4/2024)

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tindakan yang dilakukan termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta proses penyelidikan lanjutan.

Kasus ini akan dilanjutkan dengan proses sidik, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), dan upaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WGR)

Tags: Berhasil ungkapJenis sabukasus kepemilikan narkotikaPolres SamosirSat Narkoba
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In