• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home HUKUM

Kejari Medan Respon Pasca Narasi Video Pasutri di Sosmed Viral

13 Februari 2024
in HUKUM
1k 21
0

Wasu Dewan bersama istrinya yang merupakan korban kasus dugaan ITE saat diterima dengan baik di PTSP Kejari Medan sebelumnya akhirnya heboh dengan beredarnya video di sosmed yang viral dengan menyudutkan institusi Kejaksaan. (Foto : Ist)

712
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengklarifikasi terkait narasi video viral di media sosial (medsos) yang diunggah di akun Instagram dan Channel YouTube Team Tipikor, beberapa waktu lalu.

Dimana dalam video dengan narasi “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2” dan “Kena Batunya Kejaksaan Di … oleh Warga” terkesan menyebarkan ujaran kebencian dan bernuansa negatif terhadap Institusi Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Dapot Dariarma SH MH didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A Bidang Intel Pantun Marojahan Simbolon SH dalam keterangannya di Kejari Medan, Senin (12/2/2024).

“Kronologi kejadian sebenarnya pada 5 Februari 2023 lalu, ketika itu Wasu Dewan bersama istrinya yang merupakan korban kasus dugaan ITE, memasuki PTSP Kejari Medan. Saat itu, tim pengamanan Kejari Medan telah mengingatkan agar barang pemilik dan gadget disimpan di loker yang tersedia. Namun, Wasu Dewan bersama dengan istrinya menolak aturan SOP penerimaan tamu di Kejari Medan,” ucap Dapot.

Meskipun tak mengikuti aturan SOP itu, sambung Kasi Intel, mereka tetap diterima oleh Jaksa Risnawati Ginting didampingi Tim Intelijen Kejari Medan Pantun Simbolon, David, Rustam Ependi.

“Saat pertemuan itu, pasangan suami istri (pasutri) ini menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya atas nama tersangka Citra Dewi kepada jaksa,” katanya.

Selanjutnya, kata Dapot, jaksa menerangkan bahwasanya perkara tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan pada 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui berita acara koordinasi yang telah ditandatangani oleh penyidik dan distempel.

“Bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menjelaskan point kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik dan Jaksa juga sudah menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya SPDP, masuknya berkas perkara,” sebut mantan Kasi Pidum Kota Tangerang itu.

Lalu, lanjut Kasi Intel, pengembalian berkas yakni P18, P19, P20, pengiriman berkas kembali oleh penyidik dan pengembalian berkas kedua kali oleh JPU melalui Berita Acara Koordinasi yang sudah sesuai dengan SOP yaitu Surat Edaran (SE) Jampidum Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk (P19) Jaksa pada tahap prapenuntutan dilakukan 1 x dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

“Serta pedoman Jaksa Agung, Nomor 24 tahun 2021 tentang peunanganan perkara tindak pidana umum. Dimana JPU telah memperlihatkan administrasi tersebut kepada Wasu Dewan bersama dengan istrinya,” katanya.

Atas penjelasan tersebut, lanjut Kasi Intel, Wasu Dewan bersama dengan istrinya selaku korban merasa puas, dimana sebelumnya Jaksa dan tim intelijen  memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada Wasu Dewan dan istrinya.

“Namun, istri Wasu Dewan memaksa untuk berfoto bersama dengan Jaksa Risnawati Ginting untuk menunjukkan kepada penyidik bahwasanya mereka telah meminta penjelasan kepada JPU, namun JPU, tak berkenan,” ujar Dapot Dariarma.

Sebab, tegas Dapot, dikhawatirkan ada potensi intervensi korban atas penanganan perkara dimaksud dikarenakan Jaksa masih harus berkoordinasi dengan penyidik bukan berkoordinasi dengan korban maupun tersangka.

Sementara itu, terkait video viral tersebut Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memanggil Jaksa terkait untuk menerangkan kronologi.

“Bahwa terkait video viral tersebut kami melakukan kajian terhadap kata-kata yang ada di dalam video viral tersebut,” pungkasnya. (Red)

Tags: Kejari MedanPasca Narasi VideoPasutriResponSosmedViral
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In