• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home Headline

DPC LSM TERKAM Giring Ketua Kelompok Tani Beserta Tokoh Masyarakat Datangi BPN Palas

27 Juni 2025
in Headline, HUKUM
1.1k 56
0
DPC LSM TERKAM Giring Ketua Kelompok Tani Beserta Tokoh Masyarakat Datangi BPN Palas
762
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALAS – Sejumlah perwakilan warga dari Enam Desa yakni Menanti Sosa Jae, Sigalapung, Siabu, Payaonbur, Tanjung Baringin, Ujung Padang, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas) didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM TERKAMS) sebagai penerima kuasa perjuangan mendatangi Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Palas,  Senin (23/06/2025).

Guna beraudiensi dan menyampaikan surat permohonan penundaan perpanjangan HGU Terkait keberadaan lahan tanah yang belum adanya kejelasan Terkait keberatan dan pengaduan masyarakat terhadap PT. DNS Kebun Bukit Udang di kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Palas, Yulia Nita Harahap, dan Muaz Nasution menerima
kedatangan tersebut, diantaranya Perwakilan Masyarakat dari enam desa di Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas, yang didampingi oleh penerima ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Terkams Kabupaten Padang Lawas, Kawakelvi Hasibuan, dan wakil Ali Akbar Hasibuan, serta pengurus lainnya untuk membahas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Masyarakat menekankan pentingnya implementasi pasal 58, 59, dan 60 dari undang-undang tersebut, yang mengatur tentang hak plasma masyarakat sebesar 20 persen dari total lahan yang dikuasai dan diusahaai perusahaan, beserta sanksi yang berlaku.

DPC LSM Terkams Kabupaten Palas, Kawakelvi Hasibuan, Ali Akbar Hasibuan, usai mendampingi warga bertemu dengan pihak BPN Palas kepada awak media Jumat, (27/06/2025) menerangkan bahwa kedatangan mereka ini adalah merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat 6 desa Kecamatan Huta raja Tinggi, Kabupaten Palas, atas lahan tanah yang belum adanya kejelasan atas pengaduan masyarakat terhadap PT. DNS Kebun Bukit Udang. Dan hari Selasa (24/06/2025) kami telah sampaikan surat permohonan resmi kepada pihak BPN Palas, terkait permasalahan lahan tersebut

Mengingat dari hasil terhadap permasalahannya, masyarakat menuntut mendapatkan hak plasma sesuai dengan undang-undang dan pengembalian lahan yang diduga diambil perusahaan di luar proses penyerahan yang sah (“pago-pago”). juga menyinggung sejarah perjuangan masyarakat yang panjang dan penuh konflik, termasuk insiden kekerasan yang sempat terjadinya penembakan oleh pihak aparat yang mengakibatkan meninggal dunia warga petani di masa lalu, ujarnya.

“Dari hasil audensi tersebut” kata Ali Akbar hari ini menyerahkan surat kepada Pihak BPN Palas untuk menunda perpanjangan HGU sebelum ada kejelasan terkait permasalahan tersebut,

Menurut Ali Akbar, penguasaan lahan dilakukan pihak P DNS tidak sesuai dengan hasil yang disepakati dulu dengan warga masyarakat dan menguraikan data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sehingga masyarakat mengadukan permasalahan untuk diproses,

Sementara itu guna menyikapi terhadap permasalahan yang terjadi, pihak Kantor BPN Palas melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa memastikan akan melakukan pengumpulan data dari kedua belah pihak, pengecekan lapang sebagai langkah awal untuk memastikan keberadaan lahan tersebut nantinya dan berjanji akan membalas surat dari LSM Terkam dalam kurun waktu 14 hari kerja. (AHAR)

Tags: AspirasiDesa Menanti Sosa JaeDesa PayaonburDesa SiabuDesa SigalapungDesa Tanjung BaringinDesa Ujung PadangHuragiKabupaten Padang Lawaskecamatan HuragKecamatan Hutaraja TinggikuasaLembaga Swadaya MasyarakatLSM TERKAMSMasyarakatpenerimaPT. DNS Kebun Bukit UdangSumatera
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In