MEDAN (STARMEDIA.id) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Demokrat berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual.
Wakil rakyat itu diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang selebgram inisial SN hingga hamil 3 bulan. Laporan itu tertuang dalam Nomor : STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Hal tersebut disampaikan SN melalui pengacaranya Muhammad Reza dari Kantor di Dalitan Coffe Jalan Juanda, Selasa (20/5/2025).
Dijelaskan Reza, laporan yang dilayangkan pihaknya tertanggal, 2 Mei 2025. Yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022 yang terjadi pada tanggal 2 maret dengan terlapor inisial FA.
“Jadi perlu saya sampaikan pada awal Januari kemaren, klien kami SN berkenalan dengan FA, pada perkenalan itu di Kantor DPRD Sumut, pada saat itu klien kami ini sedang menawarkan menjadi nasabah daripada Bank tempat SN bekerja,” kata Reza.
Dalam pertemuan, kata Reza, akhirnya SN dan FA tukaran nomor telepon seluler dan sering berkomunikasi. Bahkan FA sempat mengajak SN saat berkunjung ke Jakarta, tapi SN menolak.
“Dan pada tanggal 27 Januari FA kembali mengajak SN berjalan-jalan, tapi pada akhirnya mengarahkan ke satu hotel, dan pada saat itu SN dan FA tiba di hotel tersebut. FA kemudian mengajak untuk melakukan hubungan intim,” sebutnya.
Kemudian, setelah peristiwa itu lanjut Reza, pada tanggal 2 Maret 2025 SN mencoba menyampaikan kepada FA bahwa dirinya sedang hamil anak FA.
Dan pada saat itu FA ingin mengecek langsung dan mengajak bertemu di hotel.
“FA ingin memastikan apakah benar SN benar-benar hamil dan pada tanggal 2 Maret itu. Saat bertemu di Hotel SN menunjukkan hasil tes positif hamil. Dan FA terkejut melihat itu dan menurut pengakuan SN disitu FA ada melakukan tindakan penganiayaan kekerasan dengan cara menjambak, mencekik rahang SN,” ungkapnya.
“Kemudian saat itu juga melakukan lagi hubungan persetubuhan itu dengan cara paksaan, SN menolak, tapi karena dipaksa, terjadi kembali peristiwa itu,” sambungnya.
Dengan demikian, Reza berharap agar Polda Sumut segera memproses perkara ini dengan dilakukan dengan sangat objektif. Reza menyebutkan, dalam kurun waktu Januari-April sudah beberapa kali peristiwa itu terjadi.
“Dalam waktu dekat kami kuasa hukum juga akan menyurati ketua DPRD Sumut dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Indonesia ini adalah negara hukum siapapun di negara ini sama kedudukannya dimata hukum, ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana maka konsekuensinya logis terhadap perbuatannya sudah di atur dalam KUHP,” pungkasnya.
Sementara itu, FA yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan soal kasus tersebut. Hingga berita ini diturunkan FA belum memberikan keterangan resmi.(red)