PALAS (STARMEDIA.id) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) Polda Sumatera Utara kembali berhasil ungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial TS, (29), Seorang Penggunaan alias tidak bekerja.
Ditempat Kejadian Perkara (TKP) didekat salah satu Kf lapangan bola, Desa Aek Tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas Palas bersama dengan barang buktinya jenis sabu. Sabtu malam. (01/02/2025), pukul 22.15, wib hingga selesai.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Said Rum Harahap, SH, Minggu, (02/02/2025) kepada awak media ini. Dijelaskannya bahwa penangkapan terduga pelaku bandar narkoba ini Pada hari Sabtu, (01/02/2025), Sekira Pukul 22.15 Wib.
Personil tim Opsnal olsek sosa Aipda HP Pasaribu, Aipda Hamdani, Aipda Tomi Pulunugan dan Bripka Asman Harahap yang sedang melaksanakan patroli rutin yang di tigkatkan (KRYD), di tengah perjalanan saat melaksanakan KRYD mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di dekat salah satu kf di desa Aek tinga tersebut.
Setelah sampai di tkp personil yang melaksanakan patroli KRYD tersebut langsung melihat dan mengamankan laki laki yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu tersebut dan ketiga petugas bertanya siapa namaya dan laki laki terduga itu mengaku bernama dengan inisial TS, (29).
“Selanjutnya, tim patroli melakukan penggeledahan badan laki laki tersebut dan menemukan 1 buah kaca pirex di dalam kotak rokok sampoerna dan plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di saku clana selanjutnya personil polsek sosa membawa tersangka dan barang bukti ke polsek sosa”. Jelas AKP SR Harahap.
Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, menambahkan, dari tangan Tersangka TS, petugas juga, mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan berukuran Sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.72gram., 3 buah plastik klip transparan kosong., 1 buah kaca pirex yang berada dalam bungkus rokok sampoerna., 1 unit hp android merek samsung berwarna biru silver., dan uang tunai sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
“Kemudian pada hari minggu (02/02/2025), sekira pukul 11.00 wib tersangka dan barang bukti di serah terimakan dari unit reskrim polsek sosa ke sat narkoba polres padang lawas guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut”. Ujar Bripka GK Pohan. (AHAR)