MADINA (STAR MEDIA.id) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal ‘Mulyadi P Jambak menyesalkan adanya statemen Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang viral melalui postingan video di unggah dari sebuah akun Tiktok baru-baru ini.
Menurutnya, ucapan yang dilontarkan oleh Yandri tersebut berpotensi keras menyakiti hati para anggota LSM dan Wartawan diseluruh penjuru Tanah Air Republik Indonesia karena dengan lantang menyebutkan “Yang Paling Banyak Menggangu Kepala Desa Itu LSM dan Wartawan Bodrek”.sebut Yandri Susanto dalam postingan video berdurasi 42 detik itu.
“Beginikah sikap dan adab seorang menteri, baru saja dilantik sudah bicara ngawur sampai menyinggung perasaan”,kecam Ketua Wgab Madina,Minggu (2/2/25).
Dikatakannya lagi, dalam cuplikan video yang sudah tersebar luas terdengar jelas Menteri Desa PDT menyebut kalimat seperti disebutkan diatas, bahkan LSM dan Wartawan pun dituduh sebagai penguras Kepala Desa dan mengklaim bahwa gaji LSM dan Wartawan melebihi dari gaji menteri, padahal tugas wartawan dan LSM adalah merupakan tugas mulia tanpa digaji oleh Negara.
“Mereka mutar itu, hari ini ke kepala desa ini minta satu juta, jadi kalau tiga ratus desa, berarti tiga ratus juta juga itu, kalah tuh gaji kemendes, gaji menteri,” ujar Yandri Susanto sambil tertawa.
Padahal diketahui tugas dan fungsi LSM dan Wartawan merupakan sosial kontrol dilapangan yang menjadi pilar ke 4 dalam Negeri yang rela dengan ikhlas bekerja siang dan malam meskipun terkadang perhatian terhadap mereka kurang bahkan cibiran sudah menjadi hal biasa baginya dalam mencari sebuah berita untuk dipublikasikan.
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri ‘Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran., SIK, M.Si baru baru ini melalui postingan video akun Tiktok rawas.newstv. mengatakan bahwa wartawan harus selalu sehat karena jika sakit maka negara akan ikut sakit.
“Wartawan harus sehat karena kerjaannya seperti buser, siang malam keluar masuk kampung bertemu dengan siapa saja, jadi wartawan tidak boleh sakit, karena saya kira kalau wartawan sehat negara akan ikut sehat, tapi kalau wartawan sakit negara ini akan bahaya”, sebut Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran.
Mulyadi menilai dengan adanya ucapan Menteri Desa dan PDT diduga telah melecehkan LSM dan Profesi Wartawan, sehingga perlu untuk diklarifikasi oleh Yandri dan meyampaikan permohonan maaf kepada seluruh LSM dan Wartawan yang ada di Republik Indonesia, serta LSM Wadah Generasi Anak Bangsa Kabupaten Mandailing Natal.
“Meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberi peringatan keras terhadap Yandri Susanto atau bila perlu memberhentikannya dari jabatannya karena telah menyakiti hati anggota LSM dan Profesi wartawan melalui statemen yang diucapkannya sebagaimana yang ada dalam postingan video viral tersebut”, pintanya.
“Ucapannya seakan menggeneralisasi wartawan, tanpa menyebut oknum, dan kalau memang itu ada, itu sifatnya kasuistik dan dia harus bisa buktikan siapa dan dimana Lsm dan wartawan bodrex itu,” tukas Ketua Wgab Madina.
Dikatakanya lagi, LSM itu memiliki tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol yang melakukan Investigasi langsung untuk menentukan sesuatu itu dianggap sebagai temuan, sementara profesi wartawan bodrex itu hanyalah stigma atau istilah, karena itu bukanlah wartawan sebagaimana umumnya yang menjalankan kinerja jurnalistik sesuai ketentuan UU Pers.
“Wartawan bodrex itu hanyalah sebuah stigma dan istilah, sesungguhnya itu bukan wartawan sebagaimana umumnya yang menjalankan kinerja jurnalistik sesuai dengan kode etik, mereka itu adalah oknum yang menunggangi profesi wartawan yang hanya mengandalkan Kartu Anggota tanpa adanya berita yang dicari dan ditulis sendiri olehnya, Jadi sekali lagi, Kami tantang Menteri Desa untuk membuktikan omongannya”, tegas Mulyadi.
Sebagai Ketua DPC LSM-WGAB Madina, Mulyadi meminta Menteri Desa dan PDT segera mengklarifikasi ucapannya, atau setidaknya dapat membuktikan siapa LSM dan Wartawan bodrex yang dimaksud seperti disebutkan dalam video tersebut.
“Sebagai seorang menteri, Yantri Susanto harus memahami bahwa jika ada perilaku LSM yang telah membuat resah dan bahkan melakukan pemerasan terhadap seseorang, yaah dilaporkan saja sebagai perbuatan tindak kriminal.”
“Karena saya tidak akan pernah mentolerir anggota saya yang ketahuan membuat resah dan memeras dilapangan. Sebaliknya juga profesi wartawan saya rasa juga demikian karena UU Pers nomor 40 Tahun 1999 maupun kode etik jurnalistik itu adalah independen dan tidak akan pernah melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan”, tambahnya lagi.
Dalam ucapan terakhirnya kepada awak media, Mulyadi menyampaikan dan meminta kepada semua pihak terutama para pejabat khususnya di Madina dan pada umumnya di negara Republik Indonesia agar berhenti dan tidak melontarkan stigma-stigma yang melecehkan LSM dan Wartawan.
“Kepada para pejabat atau siapapun, stop dan hentikan menyampaikan stigma yang melecehkan LSM dan Wartawan, karena tugas kami merupakan tugas mulia dan tidak pernah digaji oleh Negara”, pungkas Mulyadi.( AF)