• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

Ikhwaluddin: Polri Langsung di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi

20 Maret 2025
in Tak Berkategori
1k 11
0

Ikhwaluddin Simatupang (Baju Biru Membelakangi Kamera) saat memimpin acara Reformasi Mahasiswa 1998 di DPRD Propinsi Sumut. (ist)

711
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Aktifis Mahasiswa Reformasi 98 Asal Sumut Ikhwaluddin Simatupang,mengatakan bahwa salah satu tuntutan masyarakat pada Era Reformasi adalah berpisahnya TNI dari POLRI.

“Harapan Masyarakat pada masa runtuhnya Orde Baru Mei 1998 ditindaklanjuti MPR yang saat itu dipimpin oleh salah seorang Cendekia Indonesia Prof. Dr. H. M. Amien Rais dengan menerbitkan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000, tanggal 02 Desember 2002,tentang Pemisahan TNI dari POLRI.” Ujar Doktor ikhwaluddin.
Dalam pertimbangan hukum lahirnya TAP MPR VI/2000 disebutkan bahwa akibat dari penggabungan TNI -POLRI terjadi kerancuan dan tumpang tindih antara peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dan peran fungsi POLRI sebagai
kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Seluruh Partai Politik yang saat itu memiliki kursi di DPR RI bersetuju dengan pemerintah yang saat itu dinakhodai oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dengan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2002,tanggal 08 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.”Tandas Dr. Ikhwaluddin Simatupang,S.H,M.Hum.

Salah satu dasar Kelahiran UU 2/2002 adalah untuk menyesuaikan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Indonesia. ” Ini dimaknai secara terang benderang bahwa di tahun 2002 perkembangan hukum dan ketatanegaraan kita menghendaki TNI dan POLRI yang memiliki fungsi berbeda dipisahkan.

UU 2/2002,pada Pasal 8 telah tegas menyatakan bahwa POLRI di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.

“Jadi keinginan POLRI di bawah presiden langsung merupakan amanat reformasi yang saat itu diperjuangkan dengan darah, tenaga dan air mata dan telah dipertimbangkan MPR,Pemerintah serta DPR saat itu. Seluruh mahasiswa saat ini pantas mempertahankan itu. “Ujar Demonstran Mahasiswa 1998.
“Saat ini energi legislator dan pemerintah harus pada bagaimana meningkatkan kesejahteraan prajurit maupun anggota POLRI dan bagaimana TNI -POLRI memiliki peralatan yang canggih dan memadai sehingga garansi TNIi terhadap pertahanan NKRI bukan hanya cita-cita dan pelaksanaan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terwujud kan.” Ujar pengamat sosial, politik hukum asal Sumut ini.

Disinggung belakang ini banyaknya aparat penegak hukum hingga berpangkat Jenderal saat ini terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan jabatan oleh internal Polri, Penasehat Jurnal Media Independen Sumut ini mengatakan bahwa itu bukti dipenuhinya tuntutan Reformasi agar penegakkan hukum dilakukan untuk semua pihak termasuk personil POLRI dan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Coba bandingkan penegakkan hukum saat ini dan masa Orde Baru, kuantitas dan kwalitasnya, jauh sekali bandingannya,apalagi didukung dengan mudahnya media cetak/elektronik saat ini memberikan informasi tentang proses pelanggaran hukum oleh aparat.” Ujar Doktor Ikhwaluddin.

Menurut Direktur LBH Medan 2006-2009,
Kalau POLRI di bawah kementerian sangat berpeluang Kepolisian dimanfaatkan oleh Partai Politik sebagai Pengusul menteri yang bersangkutan,apalagi menteri dimaksud merupakan ketua partai politik dan ini akan sangat berdampak adanya intervensi politik pada seluruh pelayanan fungsi kepolisian hingga ke Kabupaten/Kota.

Tags: IkhwaluddinPolriPresidenReformasi
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In