PALAS (STARMEDIA.id) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres) berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang berada di wilayah hukum Polres Padang Lawas. Rabu, (01/01/2025).
Tindak pidana penganiayaan berat itu terjadi pada malam perayaan pergantian tahun baru 2025 di Cafe milik HAP di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap kepada awak media membenarkan telah mengamankan Pelaku Penganiayaan Berat di Cafe Aspan tersebut berinisial MAAD dan satu orang lagi melarikan diri sudah di keluarkan DPO nya berinisial LH.
“Korban sdr KRH bersama rekannya 5 (Lima ) Orang datang ke Kafe milik HAP untuk merayakan Tahun Baru dengan acara Minum minuman keras jenis BIR sekitar Pukul 01.00 Wib”Ujar Kasat Reskrim.
“Sekitar pukul 03.00 Wib terjadi keributan antara korban KRH dengan Pelaku Sdr MAAD Kemudian korban KRH keluar dari dalam Kafe tersebut dan duduk di belakang Kafe tidak berapa lama kemudian Pelaku Sdr MAAD mendatangi korban dan terjadi pemukulan dengan menggunakan pecahan botol minuman BIR kepada korban KRH tepatnya dibagian leher dan telingan sebelah kanan korban”Tutur AKP Raden Saleh Harahap.
Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Palas bergerak mengamankan pelaku berinisial MAAD yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban KRH dan AM salah satu dari pelaku melarikan diri sudah di keluarkan DPO nya yaitu Berinisial LH.
“Korban KRH saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sibuhuan, kabupaten Palas dan salah satu pelaku MAAD sudah kita amankan di satreskrim Polres Palas untuk proses selanjutnya”Kata kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara. (AHAR)