SAMOSIR (STARMEDIA.id) – Polres Samosir melalui Unit Reskrim Polsek Simanindo berhasil menahan tiga orang tersangka pencurian ternak (babi) yang terjadi di Dusun III Desa Tomok, Simanindo Kabupaten Samosir.
Ketiga tersangka yakni JHS (Lk-25) masyarakat Kec. Onanrunggu, JFL (Lk- 19) Nainggolan, dan JEFS (Lk-24). Nainggolan Samosir ditangkap, Kamis malam (8/8) Agustus 2024, setelah mereka tertangkap basah oleh warga setempat saat hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.
Penahanan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/11/VIII/2024/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, (8/8/2024)
Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Simanindo atas bantuan masyarakat Desa Tomok.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya, NSA, yang berusia 17 tahun, tidak ditahan dan telah menjalani proses diversi karena usianya masih di bawah umur, Minggu (11/8/2024),
Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, Bripka Andy Dedy Sihombing, S.H., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di RTP Polsek Simanindo, dipersangkakan melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana. “Ketiga tersangka berada dalam kondisi sehat saat dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat dengan menyaksikan tindakan pencurian. Korban, BS, langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi bahwa 1 (satu) ekor babinya dicuri.
Sesampainya di tempat kejadian, korban mendapati babinya telah terikat di pagar rumah kosong di pinggir jalan umum dan para pelaku diamankan saat sedang berusaha memasukkan babi ke dalam truk.
Sebagai barang bukti, satu ekor babi dan sebuah truk berwarna kuning telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ternak babi tersebut untuk dititipkan kepada pemiliknya.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P Marpaung menambahkan para tersangka bekerja di tempat usaha milik JHS, yang juga berperan sebagai sopir serta pemilik truk kuning. Modus pencurian mereka dilakukan dengan tujuan untuk mengonsumsi babi hasil curian.”
“Kasusnya masih proses hukum lebih lanjut, sementara NSA telah diselesaikan di luar pengadilan melalui proses diversi setelah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban,” ucap Vandu P Marpaung. (WGR)