DELI SERDANG (STARMEDIA.id) – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti sabu, ganja dan ekstasi di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti sabu, ganja dan ekstasi di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang,Rabu (17/7/2024) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan, yakni 27 kilogram sabu, 11 kilogram ganja dan 0,22 gram ekstasi.
Dalam paparannya, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan, barang bukti narkoba tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus dengan empat tersangka.
“Untuk tiga kasus menonjol ada empat orang yang diamankan, sedangkan untuk kasus restoratif justice ada 16 orang,” jelas Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih menjelaskan, tiga kasus yang diungkap, yaitu berdasarkan laporan LP/A/182/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.
Tepatnya, pada Rabu 29 Mei 2024, sekira pukul 06.00 WIB, pihaknya mengamankan laki-laki inisial KM alias K bersama R dan A yang saat itu membawa sabu dengan sebuah kapal di Lampu Satu Perairan Kuala Bagan Asahan, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Petugas turut menyita barang bukti sebuah gini plastik warna putih dengan isi 24 bungkus plastik Teh Cina merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 25.818 gram senilai Rp12.909.000.000.
“Sabu tersebut dijemput pelaku dari perbatasan Malaysia-Indonesia dan akan dibawa ke Kota Tanjung Balai atas suruhan DS. Dalam perjalanan menuju darat, R dan A berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan setelah dilakukan pencarian, namun tidak berhasil ditemukan. Kita masih terus memburu kedua pelaku,” terangnya.
Kasus kedua berdasaran LP/A/201/VI/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.
Pada Rabu, 19 Juni 2024, sekira pukul 14.00 WIB, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial I yang membawa ganja di Jalan Sederhana, Gang Raya 25, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Barang bukti yang disita, berupa 12 bal ganja kering dengan berat 12 kilogram yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial H di Kutacane, Aceh.
Sedangkan kasus ketiga berdasarkan LP/A/205/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.
Pada Kamis, 20 Juni 2023, sekira pukul 20.45 WIB di Area Keberangkatan X-ray Security Check Point (SCP) Bandara Kualanamu, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerja sama dengan petugas Avsec Bandara Kualanamu menangkap dua laki-laki berinisial TWR dan Z yang saat itu kedapatan membawa sabu.
Dari keduanya disita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.025 gram dan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.024 gram yang rencananya akan dibawa kedua tersangka ke Makasar.
Kepada tersangka, petugas mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda maksimum Rp10 miliar. (red)