• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home TNI/Polri

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

18 Juli 2024
in TNI/Polri
976 74
0
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba
711
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DELI SERDANG (STARMEDIA.id) – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti sabu, ganja dan ekstasi di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti sabu, ganja dan ekstasi di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang,Rabu (17/7/2024) siang.

Barang bukti yang dimusnahkan, yakni 27 kilogram sabu, 11 kilogram ganja dan 0,22 gram ekstasi.

Dalam paparannya, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan, barang bukti narkoba tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus dengan empat tersangka.

“Untuk tiga kasus menonjol ada empat orang yang diamankan, sedangkan untuk kasus restoratif justice ada 16 orang,” jelas Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih menjelaskan, tiga kasus yang diungkap, yaitu berdasarkan laporan LP/A/182/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.

Tepatnya, pada Rabu 29 Mei 2024, sekira pukul 06.00 WIB, pihaknya mengamankan laki-laki inisial KM alias K bersama R dan A yang saat itu membawa sabu dengan sebuah kapal di Lampu Satu Perairan Kuala Bagan Asahan, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Petugas turut menyita barang bukti sebuah gini plastik warna putih dengan isi 24 bungkus plastik Teh Cina merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 25.818 gram senilai Rp12.909.000.000.

“Sabu tersebut dijemput pelaku dari perbatasan Malaysia-Indonesia dan akan dibawa ke Kota Tanjung Balai atas suruhan DS. Dalam perjalanan menuju darat, R dan A berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan setelah dilakukan pencarian, namun tidak berhasil ditemukan. Kita masih terus memburu kedua pelaku,” terangnya.

Kasus kedua berdasaran LP/A/201/VI/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.

Pada Rabu, 19 Juni 2024, sekira pukul 14.00 WIB, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial I yang membawa ganja di Jalan Sederhana, Gang Raya 25, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang disita, berupa 12 bal ganja kering dengan berat 12 kilogram yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial H di Kutacane, Aceh.

Sedangkan kasus ketiga berdasarkan LP/A/205/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.

Pada Kamis, 20 Juni 2023, sekira pukul 20.45 WIB di Area Keberangkatan X-ray Security Check Point (SCP) Bandara Kualanamu, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerja sama dengan petugas Avsec Bandara Kualanamu menangkap dua laki-laki berinisial TWR dan Z yang saat itu kedapatan membawa sabu.

Dari keduanya disita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.025 gram dan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.024 gram yang rencananya akan dibawa kedua tersangka ke Makasar.

Kepada tersangka, petugas mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda maksimum Rp10 miliar. (red)

Tags: Aula Terbukabarang buktiekstasiGanjamemusnahkanPolresta Deli Serdangsabu
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In