MEDAN– Warga Jalan Skip Desa Sei Mencirim hadiahkan papan bunga di Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 kepada Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Senin (01/07/2024).
Papan bunga membanjiri jalan TB. Simatupang ini dikirim oleh Warga Jalan Skip Sei Mencirim diantaranya berisi ” Terima Kasih Kepada Kapolsek Sunggal Atas.Tertangkapnya Pelaku Curanmor di Jalan Skip, Sei Mencirim”.
Ucapan terima kasih dalam bentuk Papan bunga ini merupakan bentuk apresiasi warga Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang atas salah satu keberhasilan Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution dalam menekan angka kriminalitas, kususnya kasus Curanmor adalah penangkapan pelaku curanmor bernama Wadik.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, papan bunga yang dikirim warga Desa Sei Mencirim itu adalah bentuk kedekatan warga dengan polisi kususnya Polsek Sunggal.
” Jadi kita mendapat laporan warga bernama Haidir Ali Mohammad Ben (19) yang merupakan warga marelan, dengan LP/B/966/VI/2024/SPKT Polsek Sunggal/ Polrestabes Medan / Polda Sumut. Berdasarkan ini kita lakukan penyelidikan,” terang Kapolsek Sunggal, dijumpai saatmakan siang di Jalan TB.Simatupang Medan, Senin (01/07/2024).
Korban merupakan warga Jalan Kapten Rahmad Budi, Kecamatan Medan Marelan yang mengalami kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 4655 AKB. Bentuk keseriusan dalam menekan angka kriminalitas, kususnya curanmor, Unitreskrim Polsek Sunggal melakukan pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
” Pelaku Suwandi alias Wadik (30) yang merupakan warga Jalan Skip, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang berhasil ditangkap petugas saat berada di Jalan Sei Mencirim Simpang Pajak Rebo pada 30 Juni 2024 pukul 12:00 Wib.
Petugas terpaksa menembak pelaku dikarenakan berusaha melawan dan kabur saat berlangsungnya pengembangan,” kata Kompol Bambang G Hutabarat.
Kini pelaku telah diboyong ke Mako Polsek Sunggal bersama barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Vario Merah BK 4655 AKB.
” Akibat ulahnya, terhadap pelaku disanhkakan dengan pasal 363 KUHPidana acaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” tegasnya.(rel/abi)