PALAS (STARMEDIA.id) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali Menangkap 1 (Satu) orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu Di Desa Siolip, Kecamatan Barumun baru, Kabupaten Palas. Jum’at, (07/02/2025), pukul 20.00 wib malam.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Said Rum Harahap SH saat di konfirmasi awak Media Sabtu (08/02/2025) mengatakan, membenarkan telah menangkap 1 (satu) orang Pelaku berinisial MRP, (32), warga Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Palas.
“Penangkapan ini Informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Siolip Sering Terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu.”tutur Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap.
Menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya atas perintah Kasat Narkoba personil tim opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan memimpin Personil Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan Pengintaian sekitar lokasi yang di informasikan oleh masyarakat tersebut.
Setelah berhasil menemukan ciri-ciri terduga pelaku menurit informasi yang di berikan masyarakat sebagai bandar narkoba jenis sabu tersebut personil opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tersebut.
“Setelah Pelaku di amankan personil opsnal sat narkoba melakukan Penggeledahan Badan dan berhasil Menemukan Barang bukti Narkotika Jenis Sabu di Kantong Celana belakang Sebelah kiri Serta 1 buah HP Android Merk Samsung warna pink dan Uang Tunai Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu Rupiah) di temukan di Kantong celana Depan sebelah kanan.”ujar KBO Ipda Eben Pakpahan.
“Saat di introgasi sdr MRP, (32), mengakui bahwa Narkoba jenis sabu yang dapat pada dirinya merupakan miliknya untuk diperjual belikan dan baru 3 (tiga) bulan Melakukan Jual beli Narkotika jenis Sabu serta Narkoba jenis sabu tersebut di peroleh dari sdr berinisial “H”. Tambahnya.
Saat di konfirmasi Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan Mengatakan saat ini Pelaku MRP, (32), dan barang bukti sudah diamankan di Polres Palas untuk proses selanjutnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 34 Paket Plastik Klip Kecil transparan berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 4,86 gram, 2 (dua) Buah Plastik klip transparan Kosong, 1 (satu) Unit HP Android Merk Samsung Warna Pink dan Uang Tunai Rp. 270.000(Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).”Pungkasnya. (AHAR)