PALAS (STARMEDIA.id) – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas (Pilkada Palas) Tahun 2024, sudah memasuki untuk penetapan Pasangan calon (Paslon).
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (KPU Palas) telah menetapkan dua paslon kandidat, calon Bupati dan Wakil Bupati Palas periode 2024-2029 yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu untuk Pilkada Palas tahun 2024.
Kedua Paslon Bupati dan wakil Bupati Palas itu yakni, pasangan Putra Mahkota Alam Hasibuan dengan Achmad Fauzan Nasution dan pasangan drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu dengan Mhd. Ifdal Hasangan.
Keputusan penetapan dua paslon peserta pemilu untuk Pilkada Palas ini tertuang dalam surat salinan KPU Palas nomor 60 tahun 2024.
Dalam kutipan surat keputusan penetapan itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hsb dan Achmad Fauzan Nasution diusung sebanyak delapan partai politik, antara lain, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKS, PAN, PKB, Partai Golkar, PPP dan Partai Demorat. Sedangkan paslon Bupati dan wakil Bupati Palas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu dan Mhd. Ifdal Hasangan diusung partai Gerindra dan Partai Buruh.
”Terimakasih atas kehadiran bapak ibu tamu undangan, dan perwakilan paslon peserta pilkada Palas diacara ini. Untuk agenda selanjutnya kita akan melaksanakan rakor tahapan pengambilan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palas tahun 2024 ini,” kata Ketua KPU Palas Indra Alamsyah saat acara penyerahan hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Palas itu kepada masing–masing perwakilan paslon di kantor KPU Palas, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Minggu (22/9) siang.
Kegiatan penyerahan salinan penetapan paslon peserta Pilkada Palas tahun 2024 kepada masing perwakilan ini, dihadiri Wakapolres Palas Kompol Sugianto S.Pd dan mewakili Kodim 0212 Tapsel, serta sejumlah kader partai pengsung dari kedua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Palas itu.(AHAR)