MADINA (STARMEDIA.id) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Ridwan Lubis S,P.d menjadi narasumber pada kegiatan Sinergitas Jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pengawasan Berkualitas pada Pemilihan gubernur-wakil gubernur, pemilihan bupati-wakil bupati dan pemilihan wali kota-wakil wali kota yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Madina di aula hotel Rindang Panyabungan, Senin (9/9/2024).
Dalam pemaparannya, Ridwan Lubis mengatakan wartawan atau jurnalis punya peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pilkada untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan memberikan informasi akurat juga obyektif kepada masyarakat.
Ridwan menerangkan berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa wartawan adalah seseorang yang bekerja mengumpulkan informasi, mengolah data informasi, lalu menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui media massa berbadan hukum.
Media massa sesuai amanat undang-undang tersebut wajib memiliki badan hukum tentang pers, bisa berbentuk Perseroan (PT), CV, maupun koperasi atau yayasan.
Di sisi lain, pers yang tidak punya badan hukum maka tidak akan dilindungi undang-undang Pers, maka apabila ada yang keberatan atau merasa dirugikan oleh produk pers tidak berbadan hukum bisa langsung membuat laporan pengaduan ke penegak hukum, tetapi produk pers yang memiliki badan hukum apabila ada yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab, dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Dewan Pers.
Ridwan juga menyampaikan, melalui pilkada diharapkan terciptanya pemerintahan daerah yang efektif, responsif, dan sesuai dengan aspirasi atau pilihan masyarakat sebagai pemilik hak suara.
“Karena tujuan pilkada adalah mewujudkan demokrasi lokal yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka secara langsung melalui pemilihan yang transparan dan berkadilan,” kata Ridwan.
Pemimpin redaksi media massa Mohganews (media online) ini menjelaskan, secara umum ada tujuh peran penting wartawan dan media massa dalam melakukan pengawasan pilkada khususnya pilkada tahun 2024.
“Yang mana peran pers ini amat penting untuk mencerdaskan masyarakat dalam memahami tahapan dan proses pilkada, karena masih banyak masyarakat kita yang kekurangan informasi tentang pilkada, kalau ini dibiarkan maka oknum berkepentingan akan memanfaatkan situasi ini sehingga akan terbuka akses bagi mereka melakukan pelanggaran dan kecurangan. Peran dalam hal ini adalah tanggungjawab, artinya pers juga bertanggungjawab mengawal proses demokrasi ini agar berjalan dengan baik,” jelasnya
Adapun ketujuh peran penting pers dalam pengawasan pilkada yakni:
Pertama, Menjamin Transparansi Proses Pilkada, yaitu: pers berperan untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif terkait jalannya Pilkada, termasuk tahapan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan hasil. Dengan laporan yang transparan, masyarakat dapat mengikuti perkembangan Pilkada secara terbuka.
Kedua, Menyuarakan Kepentingan Publik: Sebagai penyalur suara publik, pers bertugas mengungkapkan isu-isu yang dihadapi oleh masyarakat terkait dengan Pilkada. Hal ini termasuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan mereka atas permasalahan dalam proses pemilihan.
Ketiga, Mengawasi Pelanggaran dan Kecurangan: pers dapat berfungsi sebagai pengawas independen yang melaporkan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau penyimpangan dalam Pilkada, seperti politik uang, kampanye hitam, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat atau kandidat. Dengan demikian, mereka berperan penting dalam menjaga integritas pemilu.
Keempat, Memberikan Pendidikan Politik: Selain menyampaikan berita, pers juga memiliki tanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Mereka dapat menjelaskan hak dan kewajiban pemilih, pentingnya partisipasi politik, serta memberikan wawasan tentang calon-calon yang bertanding secara objektif.
Kelima, Mendorong Akuntabilitas Penyelenggara Pilkada: pers dapat menyoroti kinerja lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memastikan bahwa lembaga-lembaga ini bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keenam, Menginformasikan Kebijakan dan Program Kandidat: Melalui liputan dan wawancara, pers memberikan informasi kepada publik tentang visi, misi, dan program kerja calon kepala daerah. Ini membantu pemilih membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang kredibel.
Ketujuh, Menangkal Hoaks dan Dis-informasi: Dalam era media sosial, banyak informasi yang tidak benar atau hoaks beredar selama masa Pilkada. Jurnalis memiliki tugas untuk memverifikasi fakta dan memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang salah.
“Maka secara keseluruhan, pers berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat dalam Pilkada, membantu menjaga demokrasi tetap sehat dan mencegah penyimpangan dalam proses pemilihan,” ungkap Ridwan, mahasiswa pascasarjana program magister program studi komunikasi dan penyiaran Islam pada Universitas Islam Negeri Syeh Ali Hasan Ahmad Addarry Padangsidimpuan ini. (AF)