PALAS (STARMEDIA.id) – Dalam rangka pendalaman pemahaman teknis terkait penanganan pelanggaran pemilu bersama jajaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padanglawas (Bawaslu Palas), melakukan Kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati.
Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 04 s/d 06 September 2024. di Aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan, Jalan Ki Hajar Dewantara, Lingkungan VI, Padang Luar, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Peserta dalam kegiatan ini adalah seluruh Komisioner dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Palas dan Panwaslu Se-kabupaten palas. Sedangkan Narasumber terdiri dari Pimpinan Bawaslu Palas, Kejari Palas dan Akademisi.
Ketua Bawaslu Palas Alex Sabar Nasution, disampingi Ningtiasih Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Panwas, Humas Bawaslu Palas dan Berlin Toga Langit Harahap sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palas. saat memberikan Arahan terhadap jajaran Bawaslu Kabupaten Palas bahwa penting menjaga solidaritas internal Bawaslu, baik sesama Komisioner maupun antara Komisoner dengan Koordinator Sekretariat.
“Komunikasi harus terjalin dengan baik, sehingga apa yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik” ucapnya.
Alex Sabar juga menambahkan bahwa “Harus ada aksi nyata kita sebagai Pengawas Pemilu terhadap kinerja pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian penyelesaian dan harus dapat memaksimalkan tugas dan fungsi kita sebagai Pengawas Pemilu” katanya.
“Kerja-kerja pengawasan dalam mencegah dan melakukan penindakan pelanggaran serta penyelesaian penyelesaian harus terdokumentasi dengan baik, sehingga masyarakat dapat mengetahui tugas dan fungsi Bawaslu” tutur Ketua Bawaslu Palas
“Dan terkait dengan penyelenggaraan pilkada, kita harus dapat mengidentifikasi dini terkait hal-hal apa saja yang menjadi kerawanan dan sesuatu yang dapat disengketakan dalam proses pelaksanaan pilkada tahun 2024” tutupnya.
Sementara itu, Pembawaan materi oleh Kalijungjung Hasibuan. Shi. M. Sy. CM menyampaikan; 1. Kapita Selekta Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Dasar Hukum : 1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 202 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. Terkait jenis pelanggaran meliputi, 1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan. 2. Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. 3. Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/ atau Pemilih yang dilakukan oleh calon dalam Pemilihan.4. Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Oleh karena itu, adapun hal hal yang perlu diperhatikan yakni, 1. Hari Penanganan Pelanggaran Pemilihan Hari adalah1x24 jam dalam hari kalender Mekanisme penanganan seluruh dugaan pelanggaran Pemilihan dengan cara klarifikasi kecuali pelanggaran adm TSM Pelanggaran adm TSM hanya terkait pelanggaran politik uang Kewenangan penyenyelesaian pelanggaran adm TSM hanya di tingkat Bawaslu Provinsi Tidak dikenal Proses penanganan tindak pidana a in absentia (hanya pada PP TPP Pemilu Penanganan TP Pemilihan mengenal upaya paksa sejak Penyelidikan (Pasal 146 UU Pemilihan)
2. Penyidik Gakkundu Sea Gardapat tahunya laporan pelangganan Pemilihan yang d Penyidik Gailiumdu dalam menjalankan tugas dapat melakukan penggeledahan, penyitaan dan parom alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tantos surat katus jengadilan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikan daertai peningut lama 14 gempat baleej hart kerja tatutung se tempat. 3. Politik uang terkait: Subjek, waktu dan sanksi Pidana dan Administrabi Ancaman Pidana terhadap ancaman/gangguan bagi penyelenggara pemilu. Terang kali jangkung.
Di kesempatan sama Kejari Kabupaten Palas Sinrang ,SH dalam laporannya menyampaikan,
1. Syarat Formal dan Material Laporan Dengan Formal Sbb : 1. lidentitas Pelapor-Tertuang dalam Form Model A. 2. Identitas Terlapor Nama dan Alamat/Domisili tertuang dalam Form Model A13. Penyampaian Laporan tidak melebihi batas waktu Mengisi hari dan tanggal diketahui dalam Farm Model A.T., 4. Kesesuaian tandatangan Pelaportandatangan Pelapor dalam Form Model A.1 dengan fotokopi KTP/identitas dari Dinas Kependudukan.
Sedangkan Material meliputi 1. Uraian Kejadian Tertuang dalam Form Model A. 2. Uraian peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran pemilihan.
3. Waktu dan Tempat Kejadian Tertuang dalam Form Model A. 4. Waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilhan., 5. Bukti dapat berupa surat, rekaman suara, video dil yang menunjukkan atau membuktikan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. 2. Norma Perubahan Dalam Rancangan Perbawaslu Perubahan., 1. Penyampaian laporan dapat diwakili oleh kuasa berdasarkan surat kuasa khusus.2. Waktu penyampaian laporan di hari Senin-Kamis jam 08.00 s. d. 16.00 dan hari Jumat jam 08.00 s.d. 16.30, dikecualikan pada tahapan masa tenang, tungsura, dan rekapitulasi. 3. Penghapusan syarat formal kesesuaian tandatangan pelapor. 4. Pengaturan kajian awal diharmonisasikan dengan kajian awal di Pemilu. 5. Penyelesaian pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan, PKD, dan Pengawas TPS oleh Bawaslu Kab/Kota.6. Informasi Awal diharmonisasikan dengan Pemilu. Jelas Kajari palas. (AHAR)