SAMOSIR (STARMEDIA.id) – Polres Samosir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir berkolaborasi ikut kegiatan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Acara ini disaksikan oleh Kapolda Sumut, Irjend Pol Agung Setya Imam Effendi S.H., S.I.K., M.Si, yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting dari Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir.
Hadir, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H, S.I.K, M.H, Sekretaris Daerah Kab (Sekdakab) M.T Sitinjak, Kepala Dinas Kominfo, Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung, Kasat Lantas, AKP Yuswanto, S.H, Sekdis Perhubungan, Ketua Organda, serta personil Sat Lantas dan petugas Dishub.
Berdasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/904/V/HUK.9.1/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang mengikuti penandatanganan secara serentak draft SK Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui sarana Zoom Meeting.
Kegiatan di awali oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan paparan dari Dirlantas Polda Sumut, Kapolda Sumut, penandatanganan daring SK FKLL, dan foto bersama.
Dirlantas Polda Sumut memaparkan tentang Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Sumut, peraturan pemerintah terkait FKLL, fungsi, mekanisme dan keanggotaan FKLL, serta berbagai permasalahan di jalan raya seperti perilaku angkutan yang belum layak, sarana dan prasarana jalan, kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan lainnya.
Data menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas didominasi Polrestabes Medan, Kamis (30/5/2924).
Kapolda Sumut, menekankan pentingnya menata moda transportasi di jalan raya secara terstruktur melalui pembentukan forum ini.
“Forum ini adalah sarana komunikasi mengambil keputusan demi lalu lintas yang tertata dengan baik. Nyawa adalah paling utama, jangan sampai meningkat korban kecelakaan. Kita harus sadar serta tanggungjawab untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucap Kapolda Sumut.
Kemudian dilanjutkan penandatanganan Skep Forum LLAJ Kabupaten/Kota Prov. Sumut yang berjalan aman dan lancar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Samosir, Vandu P Marpaung menjelaskan bahwa “Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Samosir dengan Susunan Anggota Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran adalah Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan dari Putusan Bupati yakni Bupati Samosir selaku Pembina, Wakil Bupati, Kepala Kepolisian Resor Samosir, Ketua adalah Seksakab Samosir dan yang mengemban tugas sebagai Sekretaris adalah Kepala Dishub Samosir, Koordinator dan Anggota Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” sebutnya mengakhiri. (WGR)