PALAS (STARMEDIA.id) – Pj Bupati Padang lawas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas (Sekdakab Palas) Arpan Nasution S.Sos selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Padang Lawas secara resmi membuka acara Desiminasi Audit Kasus Stunting (AKS) Semester 2 Tahun 2024 di Aula SMK Negeri 1 Sibuhuan. Rabu. (04/12/2024).
Turut hadir mewakili Kapolres Palas, Pabung Kabupaten Palas dan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Palas, serta para Narasumber dari Kementerian Kesehatan melalui Zoom Meeting dan beserta para narasumber lainya.
Dalam sambutanya, Sekdakab Palas Arpan Nasution S.Sos selaku Ketua TPPS Kabupaten Palas menyampaikan bahwa Stunting merupakan masalah nasional yang menjadi prioritas pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Stunting merupakan masalah kesehatan masyarakat yang tergolong kronis di indonesia.
Maka sesuai amanat peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024, ujarnya.
Hari ini merupakan momentum diseminasi tim pakar terhadap hasil identifikasi kasus stunting sesuai SK sekretaris daerah Kabupaten Padang Lawas nomor : 263/2187/2022 tentang pembentukan tim audit kasus stunting Kabupaten Palas tahun 2022-2024, tambahnya.
Dengan harapan agar nantinya rekomendasi tim pakar kita jadikan sebagai tatalaksana dan tindaklanjut terhadap kasus- kasus yang sudah di identifikasi oleh tim teknis, dan menjadi acuan pencegahan stunting baru, dan menjadi bahan acuan terhadap usulan kegiatan tahun depan terhadap anak stunting dan keluarga beresiko stunting di Kabupaten Palas.
Terima kasih kepada bapak dan ibu sebagai tim pakar yang sudah bersedia meluangkan waktunya, untuk menalaah hasil identifikasi oleh tim teknis selama ini walaupun terkadang tidak sesuai yang bapak dan ibu harapkan sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ini, tandasnya.
Kami upayakan perbaikan kedepannya atas kelemahan dan kekurangan untuk pelaksanaan audit stunting ini, sesuai harapan bapak/ibu pada tahun berikutnya dengan peraturan yang baru mengingat perpres 72 tahun 2021 akan ber akhir tahun ini, tambahnya lagi.
Oleh karena itu, kita sebagai tim TPPS di Kabupaten Palas, tetap semangat kita dalam penurunan stunting di Kabupaten Palas, serta berkolaborasi dan kerja sama antar SKPD dalam penanganan kasus stunting maupun keluarga berisiko stunting.
Sebagai ketua tim percepatan penurunan stunting ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan penyelenggara sudah menyelenggarakan kegiatan ini, dan kepada tim teknis audit kasus stunting dan tim pakar yang sudah menyelesaikan tugas fungsi dalam pelaksanaan audit tahap tahap 2 pada tahun 2024 ini, akhir sambutanya. (AHAR)