• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home Headline

Pj Bupati Palas Hadiri Rakor Dalam Tahapan Pencalonan Bupati dan Wabup Palas Tahun 2024

27 Agustus 2024
in Headline, NUSANTARA
1k 55
0
Pj Bupati Palas Hadiri Rakor Dalam Tahapan Pencalonan Bupati dan Wabup Palas Tahun 2024
738
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALAS (STARMEDIA.id) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (KPU Palas) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan penerimaan pendataan dan pemeriksaan kesehatan dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 di Hotel Al-Marwah Sibuhuan. Senin malam (26/08/24).

Turut hadir Pj. Bupati Palas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM dan di dampingi oleh Kejari Padang Lawas Sinrang, S.H, M.H., Sekdakab Palas Arpan Nasution S.Sos, Asisten I Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, dan para pimpinan OPD lainnya.

Rapat koordinasi ini di laksanakan dalam rangka memastikan kelancaran dan keabsahan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,

Semua penyelenggara Pemilu harus berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan Pilkada.

Dalam menanggapi dinamika yang terjadi, terutama terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, bahwa melalui surat KPU RI Nomor 1692 Tanggal 23 Agustus 2024, permasalahan ini dianggap telah selesai.

Keputusan ini telah mengakomodir putusan MK Nomor 60 serta putusan MK Nomor 70 yang terkait dengan batas usia calon kepala daerah.

Untuk itu dalam melaksanakan program yang telah dibuat, maka KPU Kabupaten Palas harus memprioritaskan setiap kegiatan yang ingin dibuat maupun dihadiri ditengah persiapan tahapan yang sedang berjalan, Apakah itu kegiatan Bawaslu RI, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. (AHAR)

 

Tags: KPU PalasMelaksanakanpada pemilihan serentak tahun 2024Pemeriksaan Kesehatanpendataanpersiapan penerimaanrapat koordinasi (Rakor)tahapan pencalonan BupatiWakil Bupati
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1400 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1311 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In