PALAS (STARMEDIA.id) – Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 Serta Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Palas. Selasa Malam (30/07/24).
Rapat Paripurna ini dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Palas Amran Pikal Siregar S.sos dan di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Palas H. Irsan Bangun Harahap, S.E. dan wakil Ketua II DPRD Kabupaten Palas Sufriady Halomoan Hasibuan S. Pd MM.
Dalam sambutanya, Pj. Bupati Palas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) Kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada anggota dewan yang terhormat khususnya tim anggaran eksekutif dan badan anggaran legislatif yang telah bekerja keras untuk membahas kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 serta perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2024 yang menguras tenaga dan pikiran sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPR.
Saya yakin hal ini kita lakukan bersama adalah untuk kepentingan masyarakat dan masa depan kabupaten palas yang lebih baik serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten palas yang kita cintai, ujarnya.
Nota kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) serta perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran yang ditandatangani hari ini nantinya akan dijadikan sebagai sarana dan arah kebijakan pemerintah daerah yang menjadi petunjuk dan ketentuan umum untuk menyusun rancangan APBD tahun 2025 serta rancangan P-APBD tahun 2024, tambahnya.
Mengingat tahun 2025 merupakan tahun pertama kebijakan pembangunan daerah setelah berakirnya RPJMD Kabupaten Palas, berbagai kondisi yang mempengaruhi untuk penyusunan kebijakan seperti yang terjadi saat ini penyerapan APBD kurang maksimal sehingga menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat, maka proses KUA PPAS tahun 2025 dan perubahan KUA PPAS tahun 2024 memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi yang intensif antara proses perencanaan, kebutuhan masyarakat dengan dana yang tersedia, tambahnya lagi.
Mudah-mudahan dengan telah disepakatinya dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025 serta dokumen perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2024 anggaran ini, mampu meningkatkan kualitas APBD dan P-APBD Kabupaten Palas, akhir sambutanya.
Turut hadir Sekdakab Palasr Arpan Nasution S.Sos, Wakapolres Palas Kompol Sugianto S.Pd, para Asisten, mewakili Kejari Kabupaten Palaa, mewakili pengadilan negeri Sibuhuan, mewakili Pengadilan agama Sibuhuan mewakili Pabung Palas para Pimpinan OPD Kabupaten Palas serta para undangan lainnya. (AHAR)