SAMOSIR (STARMEDIA.id) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah kerjasama Bagian Hukum Setdakab Samosir gelar Penyuluhan Hukum Perda Sumatera Utara (Sumut) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Kabupaten kawasan Danau Toba, bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir.
Kegiatan dibuka oleh Pj. Gubsu diwakili Kepala Biro Hukum Setda Provsu Dwi Arief Sudarta, SH, MH. Hadir sebagai narasumber yakni Bupati Samosir diwakili Asisten I Drs. Tunggul Sinaga, M.Si, Anggota DPRD Sumut DR. Timbul Sinaga, SE, M.SA, Kepala Dinas PTSP Provsu Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si, dan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provsu Fredy, SH, M.Hum.
Sebagai peserta yakni Kabag Hukum, Kabag Perekonomian, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Kadis Pendapatan Daerah, dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Samosir, Toba, Tapanuli Utara, Simalungun, Pakpak Bharat, Dairi, Karo serta Humbang Hasundutan.
Asisten I Drs. Tunggul Sinaga, menyampaikan selamat datang di Samosir, Titik Awal Peradaban Batak, kepada panitia dari Provsu juga seluruh peserta dari Kabupaten Kawasan Danau Toba, Jumat (14/6/2024)
“Bagaimana Pemerintah Daerah merespon investor untuk meningkatkan investasi, mendukung perekonomian, serta mendorong masyarakat pada sektor swasta untuk pembangunan Daerah”, ucap Tunggul.
Sementara Pj. Gubsu yang dibacakan oleh Kabiro Hukum Setda Provsu Dwi Arief Sudarta, SH, MH menyampaikan, investasi merupakan faktor penting yang memainkan peran strategis meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Adapun tujuan pemberian insentif dan kemudahan investasi yang diatur Perda Sumut No. 3 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan penanaman modal di daerah; meningkatkan perekonomian maupun pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (WGR)