SAMOSIR (STARMEDIA.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir sudah mengalokasikan kepesertaan 1.512 BPJS gratis Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan penerima upah yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk optimalisasi tata cara klaim JKK dan JKM, Pemkab Samosir bersama BPJS Pematang Siantar mengadakan sosialisasikan di Aula Kantor Bupati Samosir.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Tunggul Sinaga. Diikuti seluruh Camat, kepala desa/ lurah se-Kabupaten Samosir. Turut hadir Kadis Kopnakerindag, Kabid Kepesertaan BPJS Pematang Siantar Ariestoteles.
Kepala BPJS Cabang Pematang Siantar melalui Kabid Kepesertaan Ariestoteles Sitinjak mengapresiasi langkah yang ditempuh Pemkab. Samosir yang sudah memberi perhatian bagi tenaga kerja bukan penerima upah.
“Diawal telah mendaftarkan 1.512 orang dan Agustus terkait implementasi jaminan sosial tenaga kerja melalui APBD murni dan semoga ini akan berlanjut tahun depan” tutur Arie.
Menurut Arie, Feedback dengan jumlah iuran Rp.16.800/ orang peserta sangat besar. Ketika meningal dunia mendapat santunan 42 juta, “Kalau dihitung-hitung banyak untungnya. Sesungguhnya program ini tidak mencari keuntungan artinya pemerintah turun andil bagian dan manfaatnya kepada masyarakat” ujar Arie, Kamis (21/11/2024)
Sementara itu Erni Napitupulu dari BPJS Pematang Siantar menjelaskan , BPJS Ketenagakerjaan mengcover diri sendiri.
Ada 5 program BPJS Ketenaga kerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, JKM, Hari tua, Pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan. Untuk pekerja rentan bukan penerima upah di Samosir mengikuti 2 program JKK dan JKM.
Dalam hal kecelakaan kerja, Erni menegaskan bahwa pekerja boleh diarahkan ke RSUD dan tidak perlu membayar sejumlah dana apapun karena semua ditanggung BPJS dan tidak ada batasan biaya. “Rumah sakit yang akan klaim. Biaya yang dicover tanpa batasan, jika dibutuhkan tindakan lebih dapat dirujuk dan juga ditanggung” papar Erni.
Bahkan setelah sembuh namun ada cacat juga dibayar. Untuk JKM, selain santunan kematian juga diberikan beasiswa untuk anak mulai dari SD sampai perguruan tinggi tanpa melihat berapa lama kepesertaan. Meninggal akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 70 juta dan beasiswa, tapi kalau meninggal biasa mendapat santunan 42 juta juga beasiswa anak.
Asisten I Tunggul Sinaga menyampaikan bahwa kerjasama dengan BPJS merupakan bukti komitmen Pemkab mewujudkan visi misi dibidang kesehatan. Untuk itu ia berharap setelah jadi peserta maka prosedur klaim harus dipahami sehingga manfaatnya dirasakan penerima.
“Mekanisme prosedur cara klaim harus dimaksimalkan agar seluruh masyarakat mengetahui. Kita Patut berbangga hati dengan program ini, yang sifatnya belum tentu ada dilakukan kabupaten lain. Maka Pemerintah desa yang dikoordinir camat untuk dapat memberi pemahaman kepada masyarakat”. (WGR)