PALAS (STARMEDIA.id) – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas), dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas (Sekdakab Palas) Arpan Nasution, S.Sos. menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pemungutan pajak daerah serta opsen pajak daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan ini dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara Kota Medan, (25/10/24), yang lalu
Pj Gubsu, Agus Fatoni, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar terhadap kerja sama ini, ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi pajak.
Penandatangan hari ini sebagai bentuk komitmen kita bersama. Kita perlu bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai pilar utama pembangunan, ujarnya.
Kemudian di umumkan juga tentang program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari tanggal 21 Oktober hingga 31 Desember 2024, tambahnya.
Pada kesempatan ini juga, Sekdakab Palas Arpan Nasution, kepada awak Media mengatakan, mengharapkan dengan adanya PKS ini, dapat membawa dampak positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Palas khususnya dari sektor perpajakan dan untuk kemajuan Kabupaten Palas, katanya singkat. (AHAR)