PALAS (STARMEDIA.id) – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) dan PT PLN (Persero) UUD Sumatera Utara (Sumut) UP3 melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listriklistrik, Pembayaran rekening listrik pemkab Palas
ini dilaksanakan di Padangsidimpuan. Selasa. (30/07/2024).
Pada kesempatan ini turut hadir Manager UP3 Padangsidimpuan Yessi Indra, Manager ULP Sibuhuan Hafid Ardy, seluruh Asistent manager UP3 Padangsidimpuan Wiwin sapta prabudi, Dody abdi pulungan, Heri irawan, Andi irawan dan Julian widya perdana.
Dan yang mendampingi Pj. Bupati Palas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM, Staf Khusus Pj. Bupati Palas Dr, Arsyad Lubis MM, Plt. Kadis PU Palas, Kepala Bapenda Palas serta OPD lainya.
Dalam rangka optimalisasi pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik di Kabupaten Palas sekaligus sebagai upaya untuk memberikan pelayanan prima yang berintegritas bagi masyarakat perlu dukungan dan kerja sama dengan stakeholder terkait.
Dikatakan Pj Bupati Palas., Sebagai wujud dukungan dan kerjasama tersebut maka Pemkab Palas menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara UP3 dan Pemkab Palas Tentang Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Dan Pembayaran Rekening Listrik Pemkab Palas.
Maka hal ini perlu mendapatkan perhatian bersama kedua belah pihak sehingga pelayanan publik dapat berjalan secara optimal. Dalam jangka panjang,
“Kerjasama ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga kualitas pelayanan publik dan target penerimaan pajak daerah khususnya Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Dan Pembayaran Rekening Listri di Kabupaten palas. Pungkas Pj Bupati Palas. (And)