MADINA (STARMEDIA.id) – Pemecatan terhadap Sekdes dan 4 perangkat desa Saba Dolok kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) yang dilakukan oleh Kades Syahnan Arifin melanggar Undang – undang ( UU) no. 3 tahun 2024.
Pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Kades Saba Dolok tersebut diyakini merupakan tindakan sepihak dan menabrak semua prosedur yang diatur dalam perundang – undangan.
Sehingga secara hukum,dan mengacu kepada UU tersebut para perangkat desa masih sah sebagai perangkat desa Saba Dolok, karena kepala desa sama sekali tidak memiliki kewenangan melakukan pemberhentian.
Polemik pemberhentian perangkat Desa Saba Dolok Kotanopan juga sudah menjadi perhatian Camat Kotanopan sebelumnya,Ahmad Pamilu.
Menurut Ahmad Pamilu, terkait hal itu ia mengaku sudah pernah melakukan pendekatan, baik ke kepala desa maupun para perangkat.
“Sudah pernah saya tegur, saya nasihati dan saya katakan bahwa pemberhentian itu tidak sah, namun dia ( Kades) tetap bandel”, ucap Pamilu.
Sementara itu Camat baru Kotanopan Agus Salim yang dimintai tanggapannya beberapa hari lalu mengatakan akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut, hingga kini tidak ada kejelasan.
” Nanti sepulang beliau ( Kades Saba Dolok) dari Medan akan saya panggil dan kita selesaikan hal ini”, janjinya pekan lalu.
Namun nyatanya hingga kini tidak ada penyelesaian, bahkan Nomor WA Camat Agus Salim tidak lagi dapat dihubungi, diduga telah memblokir WA wartawan.
Pemecatan Sekdes dan perangkat desa Saba Dolok dilakukan oleh Kades Syahnan Efendi pada bulan Januari 2024,tidak setelah terpilih menjadi Kades dalam Pilkades sebelumnya.
Syahnan diduga mengangkat orang – orangnya yang sebelumnya menjadi tim sukses ( TS) saat dirinya mengikuti Pilkades (Fuad)