SERGAI (STARMEDIA.id) – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati (Wabup) Adlin Tambunan kukuhkan keputusan perpanjangan masa jabatan 208 orang Kepala Desa se-Kabupaten Sergai,sekaligus menyerahkan Surat Keputusan dalam upacara yang digelar di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Rabu (26/6/2024) baru-baru ini.
Bupati Sergai Darma Wijaya dalam sambutannya menyampaikan, kalau perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun didasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perpanjangan ini merupakan tonggak sejarah baru bagi desa di Indonesia, terkhusus di Tanah Bertuah Negeri Beradat. Kami harap para Kepala Desa dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk meningkatkan kinerja dan memajukan desa masing-masing,” ujarnya.
Bupati Darma Wijaya juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sergai, yaitu “Sergai Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius.”
Untuk itu, ia mengimbau para Kepala Desa untuk melaksanakan tiga hal penting yaitu pertama berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di desa untuk menyelaraskan program dan menyelesaikan berbagai permasalahan di desa.
Kedua, membuat program-program pengentasan kemiskinan ekstrim, seperti rehabilitasi rumah warga miskin, perbaikan sanitasi, dan pencegahan serta penurunan angka stunting.
Ketiga sigap dan tanggap terhadap perkembangan setiap situasi kehidupan di masyarakat, dan menjadi pemimpin yang aspiratif, kreatif, dan inovatif dalam memberikan layanan kepada masyarakat,sebutnya.
Bupati juga menyadari kalau pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, tugas-tugas kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan amanat UU Desa bukanlah hal yang mudah, akan selalu banyak permasalahan, hambatan dan tantangan yang akan saudara- saudara hadapi.
Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadikan saudara-saudara lalai dan apatis terhadap tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan negara kepada saudara-saudara sekalian,kata Darma Wijaya.
“Guna meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa,dalam hal ini Pemkab Sergai terus berupaya meningkatkan kesejahteraan Aparatur Desa, salah satunya pada tahun 2024 ini dengan naikknya tunjangan Kepala Desa dari Rp600.000 per bulan menjadi Rp1.500.000. kepada Kades yang telah bekerja keras dan dedikasinya dalam membangun desa,saya berharap para Kepala Desa dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”,tandas Bupati.
Acara ini dihadiri unsur Forkopimda Sergai, jajaran pimpinan OPD, ratusan Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Terpisah,Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Sergai,Fajar Simbolon ketika dikonfirmasi awak media ini melalui saluran whatsApp,Jum’at (28/6/2024) mengatakan,
“Jumlah Kepala Desa se kabupaten Sergai yang dikukuhkan perpanjangan masa tugasnya sebanyak 208 orang, dari dari 237 Kades. Sedangkan yang menjabat Pjs. Kepala Desa ada 28 orang,dan satu orang Kades Defenitif baru meninggal dunia yakni Kades Tebing Tinggi kecamatan Tanjung Beringin”,jelasnya.
Terkait Kepala Desa Pasar Baru,kecamatan Teluk Mengkudu berinisial R,saat ini masih ditahan oleh Kejari Sergai dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Karena dirinya masih dalam proses hukum,maka kita menunggu kepastian hukum (inkrah) dari Pengadilan Negeri, barulah Pemkab Sergai dalam hal ini Bupati Sergai mengambil keputusan, sesuai aturan yang ditetapkan”,tandasnya. ( biets)