PALAS (STARMEDIA.id) – Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas (Palas) periode Juli 2023-Agustus 2024 di halaman Kantor Kejari Palas, Sibuhuan, Senin (02/09/2024) sekira pukul jam 10.00 wib. Sampai dengan selesai.
Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah tersebut langsung dipimpin oleh Kajari Palas, Sinrang SH, MH dihadiri dan didampingi Wakapolres Palas, Kompol Sugianto SH, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap SH, Kepala Rutan, Kadis Kesehatan Amelia Roitona Nasution S,Km, Ketua MUI. H. Ismail Nasution, Wakil Ketua PN Sibuhuan dan undangan lainnya.
Dalam sebutannya Kajari Palas, Sinrang, SH, MH., mengatakan bahwa seluruh barang bukti kejahatan yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan pesan yang disampaikan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum itu berjalan.
Untuk itu, Kajari mengajak seluruh pihak elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dalam penegakan hukum khususnya narkoba yang sangat merusak generasi muda.
“Tindak pidana khususnya narkoba sudah cukup tinggi di daerah kita. Untuk itu kami berharap dan mengajak seluruh kalangan agar bisa membentuk kerjasama yang baik dalam pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Palas ini,” harapnya.
Sebelumnya, dalam laporan Kasi pengelolaan BB dan BR, Paul Sinulingga menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu dan ganja, sajam, senpi, alat dodos dan barang bukti lainnya.
Adapun total jumlah perkara periode Juli 2023-Agustus 2024 sebanyak 50 perkara. Kemudian jumlah seluruh BB sebanyak 179. Untuk BB narkoba : 83, Oharda (orang dan harta benda) : 32 dan Kamtibum (keamanan dan ketertiban umum) : 64.
Pantauan awak media di lokasi, barang bukti dari perkara TPUL yakni narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan barang bukti perkara Kaamtibum serta perkara OHARDA dimusnahkan dengan cara dipotong dan dicincang dengan mesin pemotong serta dibakar. (AHAR)