SERGAI (STARMEDIA.id) – Persis sebulan kasus tewasnya MAA (13) seorang pelajar Kelas 2 SMP Negeri 2 Kota Galuh, yang juga warga Dusun I Desa Kota Galuh kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),tewas ditembak didepan kawan-kawannya pada hari Minggu (1/9/2024) pukul 04.00 wib di depan PKS PTPN IV Adolina- Perbaungan.
Saat ini, kasusnya mulai terungkap,walaupun terkuak secara perlahan karena diduga adanya keterlibatan dua orang oknum TNI sebagai eksekutor.
Tetapi dengan sudah ditangkapnya 4 (empat) warga sipil oleh Tim gabungan Ditkrimmum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Sergai dan disertai bukti-bukti yang kuat, akhirnya pelaku atau eksekutor penembak pelajar dibawah umur ini dilaporkan ke Pomdam I/BB di Medan.
Hal ini dipaparkan oleh Dohralahi Subhi Purba dan Tim dari Kantor Hukum BAR & Associates yang berkantor di Lubuk Pakam – Deli Serdang, selaku Kuasa Hukum Fitriani (52) warga Dusun I Desa Kota Galuh – Perbaungan yang juga Ibu kandung Alm. MAA didampingi Hesty (Makcik korban) dan Abang kandung korban di halaman Sat Reskrim Polres Sergai,Selasa (1/10/2024) petang.
Setelah 4 (empat) pelaku warga sipil berhasil ditangkap tim gabungan Ditkrimmum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Sergai, kini mengarah kepada pelaku utama yang diduga merupakan oknum dari TNI/Militer.
Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum BAR & Associates yang berkantor di Lubuk Pakam – Deli Serdang, Ibu Kandung, Abang kandung dan Makcik korban di halaman Mapolres Sergai usai bertemu Kasat Reskrim Polres Sergai kepada wartawan, Selasa (1/10/2024) petang.
“Kemarin kami bersama keluarga korban dan Kelompok Mahasiswa sudah mendatangi kantor Pomdam I/BB di Medan,menanyakan apakah kasus ini sudah ditangani. Ternyata ada perbedaan persepsi antara pihak POM dan Polres Sergai,dimana pihak POMDAM I/BB selama ini hanya menerima Surat Pemberitahuan dan bukan Laporan. Jadi kendala itu sudah rampung, dimana Laporan Pengaduan Ibu Kandung korban secara resmi sudah diterima pihak Pomdam I/BB. Untuk melengkapi berkas Penyidikan pihak POM,dalam kaitan ini kami tadi sudah bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Pance Simatupang, untuk mengirimkan Berkas BAP 4 Saksi/ Tersangka yang turut serta dalam kejadian dan barang bukti ke Pomdam I/BB”.
“Hal ini direspon cepat oleh Kasat Reskrim dan segera akan dikirim ke POMDAM I/BB,walaupun sebelumnya sempat ada aksi dari sekelompok Mahasiswa di depan Kantor POMDAM I/BB,yang mendesak pihak POMDAM I/BB untuk menangkap,mengadili dan menghukum oknum TNI pelaku penembakan anak dibawah umur secara terang benderang”, jelas Rohdalahi.
Menjawab pertanyaan awak media, secara terbuka Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BAR & Associates ini mengungkapkan,”kalau identitas terduga pelaku sudah kami dapatkan yakni oknum TNI AD,yang satu pangkat Serka (Sersan Kepala) dan satu lagi pangkat Serda (Sersan Dua),bermarga M dan H. Kalau detailnya,tidak etis kalau kami yang mengungkap disini. Guna mempercepat proses hukum untuk pelaku, kami sudah menyurati Menko Polhukam,Panglima TNI,Kasad, Kapolri,Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut.
Pihak Pomdam I/BB berjanji akan memproses peristiwa ini jika fakta dan barang bukti serta Hasil Berita Acara Pemeriksaan Saksi/Tersangka dilimpahkan dari Polres Sergai,tutup Rohdalahi.
Sedangkan Ibu kandung korban Fitriani (52) didampingi Makcik korban Hesty (38) dan kedua Abang kandung dari korban MAA saat diwawancarai awak media mengatakan,korban MAA ini masih sekolah kelas 2 SMP,anak Yatim karena Ayahnya sudah meninggal dunia kok teganya pelaku menembak hingga tewas anak dibawah umur.
“Kami masyarakat biasa ini mohon kepada Bapak Panglima TNI,Kasad, Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut untuk menyeret para pelaku ini untuk memper tanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum dan Peradilan Militer yang berlaku di Republik Indonesia. Berikan kami kepercayaan kepada aparat hukum, dan tegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada rakyat,dan kami percaya para Pimpinan TNI dan Polri mampu mengungkap kasus ini dengan terang”,jelas Ibu kandung korban sembari menangis.
Terkait pertanyaan wartawan jika pelaku utama tidak dapat dijerat,apakah 4 pelaku warga sipil ini mendapat keringanan,dengan tegas Ketua Tim Kuasa Hukum mengatakan, L”sesuai hasil pemeriksaan, keempat nya diduga ikut atau turut serta melakukan penganiayaan kepada korban. Saksi dari korban sudah cukup jelas untuk membuktikan keterlibatan mereka,dan ini sudah kami persiapkan jika mereka mencoba berkilah,” tandas tim Kuasa Hukum korban.
Terduga pelaku warga sipil yang berhasil diamankan di kawasan Sidikalang – Dari itu yang yakni, EJN alias R (31) warga Deli Serdang,MAA alias E (22) warga Deli Serdang, AP alias S (25) warga Perbaungan (Sergai),dan PMS alias S (47) warga Kota Medan,saat ini masih ditahan di RTP Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Donny Pance Simatupang,ketika dikonfirmasi soal kejadian ini malam harinya mengatakan, “saya baru beberapa hari menjabat Kasat Reskrim,masih mempelajari kasusnya. Tapi soal berkas BAP yang diminta Pomdam I/BB untuk dilimpahkan,sudah disiapkan Penyidik Pembantu dan segera akan kami kirim”, tutupnya. (biets)