Categories: HUKUMPERISTIWA

Diduga Hina Agama, TikToker Terancam 6 Tahun Penjara

Medan, – Polrestabes Medan resmi menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial FM (28) pemilik akun TikTok @bangmorteza yang melakukan penghinaan agama.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan menyampaikan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan ahli.

“Terhadap tersangka kami jerat dengan Undang-Undang ITE kaitannya dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang bermuatan kebencian baik itu kelompok ras dan agama,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH Rabu (25/10/2023).

Ia mengatakan terhadap tersangka juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana kaitannya dengan penodaan agama dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” ungkap Fathir.

Dari pemeriksaan, lanjutnya menjelaskan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut di rumahnya tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tersangka melakukan live di akun (medsos) miliknya pada saat itu tersangka mengeluarkan kata-kata seperti yang ada di video yang beredar,” imbuhnya.

Fathir melanjutkan tersangka sempat membuat video klarifikasi permohonan maaf, namun videonya yang mengandung konten penghinaan ini sudah tersebar, polisi lalu melakukan penindakan.

“Kemudian pada tanggal 20 Oktober Tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polrestabes Medan menemukan adanya postingan tersebut kemudian kami menindaklanjuti video tersebut,” katanya.

Dari penyelidikan terungkap identitas pelaku dengan nama akun @bangmortezza dan diketahui bahwa tersangka tinggal di daerah Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Pada tanggal 21 (Oktober) dinihari kami lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Kasat membeberkan adapun motif dari tersangka membuat video yang menghina agama itu, ternyata cuma bahan bercanda saja.

“Dari keterangan tersangka, tersangka melakukan perbuatan tersebut bercanda, tentu saja hal itu tidak dibenarkan dari aturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang TikToker dengan nama akun @bangmorteza_ diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu agama.

Video BangMorteza tersebut viral di media sosial dan diunggah kembali oleh pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda lewat akun Instagram @permadiaktivis2.

(mdc/md)

Zulham

Share
Published by
Zulham

Recent Posts

BMM Perluas Manfaat untuk Keluarga Ojol Lewat Beasiswa dan Paket Kesehatan

MEDAN (STARMEDIA.ID) - Baitulmaal Muamalat (BMM), lembaga amil zakat nasional yang menjalankan program sosial dan…

7 hari ago

Perluas Akses Digital Goldenbird, Bluebird Kenalkan MyBluebird dan Web Reservation

JAKARTA (STARMEDIA.ID) -Masyarakat kini terbiasa mencari cara yang lebih cepat dan praktis dalam memenuhi berbagai…

1 bulan ago

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

KARO (STARMEDIA.ID) – Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi, Kabupaten Karo,…

1 bulan ago

IHSG dan Rupiah Bergerak Terbatas, Harga Emas Alami Koreksi Teknikal

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak terbatas…

1 bulan ago

Rayakan Semangat Kemerdekaan, The Reiz Suites Hadirkan Program Free Stay

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Semangat kemerdekaan Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru negeri. Memasuki Agustus yang…

1 bulan ago

Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

MEDAN (STARMEDIA.COM) - PT Pelindo Multi Terminal bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan…

2 bulan ago