MEDAN (STARMEDIA.id) – Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat pelakunya berhasil ditangkap.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH membenarkan penangkapan keempat pelaku curanmor tersebut, Selasa (13/8/2024) dalam siaran persnya kepada wartawan.
“Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH MH dan Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian spesialis sepeda motor dengan cara membongkar rumah dan sedang parkir di mesjid pada saat korban sholat subuh,” ucap Kompol Faidir.
Faidir menambahkan, untuk dua pelaku pertama, Teddy Rahmadsyah (21) warga Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan Riki Kotama (31) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
“Keduanya melakukan curanmor terhadap korban M Salim, warga Jalan Bajak V Gang Rukun pada Senin, 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Dimana saat korban terbangun dan melihat sepedamotornya sudah tidak ada lagi di dalam rumah,” ungkap Faidir.
Selain di rumah M Salim,lanjutnya dua pelaku lainnya adalah Dedi Fauzan (45) warga Jalan Bajak III No.14 -A Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan Feri Fadli alias Geleng (29) warga Jalan Lukah Gang Keluarga, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
Dedi dan Feri melakukan aksinya pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB. Dimana pada saat itu korban bernama Khazali Hakim, warga Jalan Selambo II Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, sedang sholat subuh di Mesjid Al-Muhajirin.
“Kedua pelaku ini diamankan di daerah Bajak V dan Simpang Amplas Medan pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB dan dari pengakuan kedua pelaku sepeda motor telah dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk beli baju dan sepatu,” jelas Faidir.
Dari para pelaku ini diamankan barang bukti dua kunci T, satu helm, dua unit HP dan pakaian yqng digunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya.
“Keempat pelaku diketahui adalah residivis curanmor. Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal tujuh tahun,” terang Kompol Faidir SH MH. (Rel/abi)