DELI SERDANG (STARMEDIA.id) – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti sabu, ganja dan ektasi, Rabu (12/6/2024).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan, barang bukti yag dimusnahkan, antara lain hasil tangkapan bulan Maret-Mei 2024. Pada medio tiga bulan itu, Polresta Deli menangani tujuh Laporan Polisi kasus narkoba yang menonjol.
Pertama, berdasarkan LP/A/89/III/2024 tanggal 24 Maret 2024. Peristiwanya terjadi di Jalan Darussalam, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk dua pria, RA dan M yang saat itu membawa barang bukti sabu dikemas plastik klip transparan seberat 95,39 gram dan satu paket besar seberat 89,75 gram. Sabu-sabu tersebut diperoleh dari dua pria, FR dan ZK.
LP/A/91/IV/2024, tanggal 1 April 2024. Peristiwanya bermula saat personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan petugas Avsec Bandara Kualanamu menangkap lima calon penumpang pesawat, RD alias R, MAP alias A, WS, AR alias D alias B dan DS alias D yang saat itu membawa barang bukti sabu.
Dari masing-masing tersangka ditemukan tiga paket sabu dikemas plastik klip dibalut plastik wrap dengan berat 272,9 gram, satu paket sabu seberat 89,6 gram, tiga paket sabu seberat 251 gram, dua paket sabu seberat 183,9 gram, tiga paket sabu seberat 263,4 gram, dua paket sabu seberat 171,9 gram. Kelima tersangka akan membawa barang bukti sabu tersebut ke Jakarta.
LP/A/119/IV/2024 tanggal 24 April 2024. Kejadian bermula, pada Rabu, 24 April 2024 lalu sekira pukul 15.00 WIB di X Ray Kargo Gatrans Bandara Kualanamu, Jalan Karya, No.8, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Kargo Bandara Kualanamu menemukan empat bungkus barang bukti sabu dikemas plastik klip transparan seberat 306 gram yang akan dikirim ke Maluku Utara dengan penerima berinisial MG.
LP/A/124/IV/2024 tanggal 30 April 2024, di Ruang Tunggu, Lantai I, Bandara Kualanamu. Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Petugas Avsec Bandara Kualanamu menangkap dua pria, I alias IR dan AP alias P yang saat itu membawa lima paket besar berisi sabu seberat 925 gram yang akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AP.
LP/A/137/V/2024 tanggal 8 Mei 2024, di Ruang Tunggu, Lantai I, Bandara Kualanamu. Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Avsec Bandara Kualanamu menangkap tiga Pria berinisial JE alias J, FR dan T, yang saat itu membawa barang bukti empat paket sabu dikemas plastik klip transparan seberat 2.007 gram, empat paket sabu seberat 2.005 gram, empat paket sabu seberat 2.001 gram, yang akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diperoleh dari pria berinisial RY dan RK.
LP/A/141/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Saat itu Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari Gudang Gatrans (Regulated Agent Kargo Udara) Bandara Kualanamu di Jalan Karya, No.8, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang memberitahukan adanya temuan barang serbuk berbahaya di Mesin X-Ray dalam satu kotak kardus yang telah dipacking kayu.
Petugas menuju ke sana, dan saat kotak packingan kayu dibuka ditemukan sebuah loudspeaker hitam di dalamnya satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1.000 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Kota Medan dengan tujuan Makassar.
“Para tersangka yang membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun,” sebut Kapolresta Deli Serdang, Rabu (12/06/2024).
Selanjutnya, LP/A/142/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat kabar adanya peredaran ganja di Dusun I, Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan mengamankan seorang pria berinisial JS.
Saat tas ransel warna cokelat-hijau-putih dibuka, ditemukan sebuah plastik klip transparan satu berisi ganja dibungkus kertas nasi seberat 102,40 gram. (red)