MEDAN (STARMEDIA.COM) – Dua orang pelaku pencurian tiang besi kabel Internet ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Keduanya yakni M Jaka, 38 tahun dan Andi Boy Casanova, 34 tahun. Keduanya ditangkap saat melakukan aksinya di Jalan Mabar, Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan, Kamis (18/9/2025).
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan, penangkapan terhadap keduanya saat pihaknya melakukan patroli. Saat itu, petugas melihat kedua pelaku sedang mencongkel besi tersebut dengan menggunakan martil dan pahat. Petugas pun langsung menangkap keduanya tanpa perlawanan.
“Kita sedang patroli dan melihat keduanya mencongkel tiang. Saat kita dekati, keduanya kita ketahui bukan orang Provider. Lalu keduanya kita amankan beserta barang bukti tiang yang sudah tumbang,” ucapnya, Selasa (23/9/2025).
Dilanjutkannya, dari pengakuan keduanya, jika berhasil tiang itu akan dijual ke pengepul barang bekas (botot) dan uangnya untuk dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Keduanya juga dua kali residivis kasus pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.(red)
MEDAN (STARMEDIA.ID) - Baitulmaal Muamalat (BMM), lembaga amil zakat nasional yang menjalankan program sosial dan…
JAKARTA (STARMEDIA.ID) -Masyarakat kini terbiasa mencari cara yang lebih cepat dan praktis dalam memenuhi berbagai…
KARO (STARMEDIA.ID) – Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi, Kabupaten Karo,…
MEDAN (STARMEDIA.ID) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak terbatas…
MEDAN (STARMEDIA.ID) – Semangat kemerdekaan Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru negeri. Memasuki Agustus yang…
MEDAN (STARMEDIA.COM) - PT Pelindo Multi Terminal bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan…