SAMOSIR (STARMEDIA.id) – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Samosir menggelar Diseminasi Audit Kasus Stunting sebagai upaya menyebarluaskan hasil evaluasi terkait penyebab stunting dan langkah pencegahannya.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Samosir.
Pertemuan diikuti peserta sebanyak 150 orang yang terdiri dari Tim Teknis Audit Kasus Stunting, Pimpinan OPD, Camat Se-Kabupaten Samosir, TP. PKK, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Samosir, Dokter dan Tenaga Gizi Puskesmas, Kepala Desa, Bidan Desa, Kader Posyandu desa lokus Stunting, TA Satgas Stunting serta mitra kerja terkait, Minggu (10/11/2024)
Lewat laporan Kadis P3APPKB dr. Friska Situmorang, MM diwakili Kabid Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Rumintang Manik mengatakan, kegiatan diseminasi audit kasus stunting dilakukan untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, serta menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana.
“Pertemuan tersebut bertujuan memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan”, jelasnya.
“Untuk menjalankan amanat dari kebijakan tersebut, Bupati Samosir diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tunggul Sinaga mengatakan bahwa telah ditetapkan Tim Audit Kasus Stunting yang memiliki tugas melakukan kunjungan lapangan untuk konfirmasi, koordinasi dan verifikasi terhadap kelompok sasaran audit secara selektif, melakukan kajian kasus kertas kerja audit untuk melaksanakan evaluasi rencana tindak lanjut”, tambahnya.
Dijelaskan, audit kasus stunting merupakan upaya identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus- kasus yang sulit, termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit beresiko stunting, yaitu calon pengantin (catin), ibu hamil, ibu menyusui/nifas dan baduta/balita stunting.
Lanjutnya, menyampaikan target pencapaian angka stunting 14% pada tahun 2024, bukanlah angka yang mudah. Akan tetapi, melalui hasil rekomendasi tim ahli akan ditindaklanjuti dan dikelola baik, maka kegiatan audit stunting ini sebagai momentum menyukseskan percepatan pencegahan dan penanggulangan stunting.
Tunggul berharap, kegiatan ini akan menunjukkan nilai positif serta mendapatkan pengakuan sebagai upaya bersama meningkatkan kepedulian terhadap keikutsertaan pencapaian angka stunting 14% di 2024
“Untuk itu saya mengajak dan menegaskan kepada seluruh tim agar lebih bersinergi dan berupaya semaksimal mungkin melakukan kunjungan lapangan untuk konfirmasi, koordinasi dan verifikasi terhadap kelompok sasaran secara selektif guna memperoleh data yang akurat”, tutupnya. (Red)