PALAS (STAR MEDIA. Id) – Pemerint Kabupaten Padang lawas (Pemkab Palas), melalui Dinas Sosial Kabupaten Padanglawas (Palas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Palas Tentang Pelaksanaan Mekanisme surat distribusi Pemberitahuan Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan di Aula Dinsos Palas. Senin, (09/09/2024).
Dengan melibatkan Tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) Dinsos Palas dalam melakukan Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN.
Hadir dalam acara tersebut kepala Dinas Sosial Kabupaten Palas, Ir. Abdullah, Sekretaris Dinsos, Mawardhani Daulay, Kabid Perlindungan dan Jamsos Suryadi, Kabid Pemberdayaan Sosial Parlindungan Hasibuan, Kepala BPJS kesehatan Palas Juanda Raditio, bersama Pegawai BPJS Kesehatan Palas, dan seluruh TKSK se-palas, serta lainnya.
Kepala Dinsos Palas, Ir Abdullah dalam sambutannya menyambut baik dan sangat mendukung atas terjalinnya kerja sama dengan BPJS Cabang Palas.
Dirinya berharap, jalinan kerja sama tersebut dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Terutama mengenai status kepesertaan JKN di Kabupaten Palas.
“Pada intinya kami memyambut dengan baik, semoga kerja sama ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita semua,” ucap Plt Kadis Sosial Kabupaten Palas Ir Abdullah.
Dikesempatan itu, Kepala BPJS Kabupaten Palas, Juanda Raditio menyampaikan, tujuan penandatanganan tersebut adalah untuk dilaksanakannya pemberian status kepesertaan Jaminan Informasi Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Palas.
“Dengan rencana kerja yakni memberikan informasi, sosialisasi, edukasi dan publikasi program JKN kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Palas,” ujar Juanda.
Juanda berharap, melalui kerja sama masyarakat tersebut, khususnya yang ada di Kabupaten Palas bisa mendapatkan informasi yang akurat tentang jaminan kesehatan nasional.
“Semoga distribusi surat pemberitahuan ini dapat sampai ke masyarakat, sehingga dapat memperoleh informasi tentang kepesertaan JKN ini,” kata Juanda Raditio.
Sementara itu, di akhir acara Kabid Pemberdayaan sosial Dinsos Kabupaten Palas, Parlindungan Hasibuan menambahkan, Tugas utama TKSK antara lain melakukan sosialisasi dan edukasi Program JKN kepada masyarakat dan memberikan surat pemberitahuan informasi status kepesertaan jkn peserta yang telah ditentukan, sedangkan Dinas sosial memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.
Pada akhirnya BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial melakukan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan pemberian informasi status kepesertaan JKN. Ujarnya. (AHAR)