SERGAI (STARMRDIA.id) – Janji manis yang diucapkan tak seindah perbuatan,kalau mau meminjam uang segala janji dan bujuk rayu diutara kan tetapi akhirnya jadi kelabu,dan ujungnya melapor ke Polisi karena merasa ditipu.
Kesal karena merasa ditipu oleh tetangganya sendiri di kampungnya,tiga warga Dusun II Desa Dolok Menampang, kecamatan Dolok Masihul- kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendatangi Polres Sergai untuk mengadukan perbuatan pasutri oknum polisi dan ASN itu,Sabtu (18)1/2025).
Ketiga Pelapor yakni Muchtar (64), Sugiarna (59) dan Supianto (57) didampingi Istri masing-masing, mengaku warga Dusun II Desa Dolok Menampang, kecamatan Dolok Masihul merupakan Tetangga Terlapor MHB (43) seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Deli Serdang,sementara istrinya SI alias Sri (42) seorang ASN yang bertugas di Puskesmas Dolok Masihul,warga Dusun II Desa Dolok Menampang-kecanatan Dolok Masihul,kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Mereka diadukan dua tetangganya sendiri ke Polres Sergai karena dituding melakukan penipuan uang sebanyak puluhan juta rupiah,Sabtu (18/1/2025).
Muchtar dan Sugiarna melaporkan SI alias Sri dengan laporan polisi nomor LP/B/22/l/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Sedangkan Supianto melaporkan MHB dengan laporan polisi nomor LP/B/23/l/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Kepada awak media ini di kantin Reskrim Polres Sergai,Muchtar mengungkap, ketika itu Tahun 2023 tetangganya SI alias Sri mendatanginya guna meminjam uang sebanyak Rp 20 jutadengan jaminan atau borgh satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik Sri.
“Kami pakai Kwitansi perjanjian,pertama Rp 15 juta katanya untuk bisnisnya dan yang Rp 5juta keperluan pribadinya. Janjinya akan dikembalikan pada tahun 2024,karena tetangga maka kami saling percaya. Seorang beberapa bulan Sri datang kembali,berdalih karena ada keperluan tugas suaminya ke Polda Sumut maka dia sementara meminjam sepmor Yamaha NMax yang digadaikan nya kepada Pelapor.
Sepmor gadaian tak dikembalikan Terlapor,bahkan hingga lewat akhir perjanjian uang miliknya juga tak dikembalikan sementara kedua pasutri yang bekerja sebagai aparat penegak hukum dan ASN Petugas medis, dinilai tak ada niat mengembalikan uang milik Pelapor”,kata Muchtar.
Hal ini ternyata juga dialami oleh Tetangga Pelapor sendiri bernama Supianto,pada Tanggal 15/10/2015 suami dari Sri berinisial MHB oknum Polisi bertugas di Polres Deli Serdang mendatangi Supianto dirumahnya.
“Dengan membawa Surat Tanah milik nya,dia meminjam uang tunai sebanyak Rp 58 juta dan berjanji akan dikembalikan pada tanggal 30/9/2019, dan dibuat perjanjian diatas kertas bermaterai dan diketahui Kepala Desa Dolok Menampang.Beberapa bulan kemudian, SI alias Sri istri dari oknum Polisi MHB datang menemui Supianto, berdalih Surat Tanahnya akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHam) melalui surat Prona BPN (Program nasional badan pertanahan negara).
Namun hingga kini surat tanah dan uangnya tidak dikembalikan. Jadi nasib kami sama dengan Muchtar pak,maka akhirnya kami memutuskan untuk melaporkan pasangan Suami Istri (pasutri) oknum Polisi dan oknum ASN itu ke Polres Sergai. Kalau perlu juga kami akan ke Propam Polda Sumut,dan jika tidak ada niat baik mereka maka akan kami viralkan kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi kami rakyat kecil ini”,tandas Supianto. ( biet )