SERGAI (STARMEDIA.id) – Terdakwa S (dalam proses persidangan di PN Tipikor Medan ), melalui istrinya Mujiani,didampingi Penasihat Hukum terdakwa Ikhwan Khairul Fahmi menitipkan sebahagian uang pengembalian,sebagai uang peng ganti kerugian negara yang dilakukan S kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai),Kamis (20/3/2025).
Seperti diketahui,kalau saat ini S masih dalam proses persidangan, karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan, atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Sergai.
Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun,saat ditemui di kantor Kejari Sergai menjelaskan bahwa, besaran uang yang dititipkan ke Kejari Sergai baru sebagian, yaitu Rp150.000.000 yang selanjutnya disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Kejari Sergai.
Uang pengganti sebahagian kerugian negara tersebut, imbuh Hasan Afif Muhammad diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Imam Darmono, tepatnya di Ruang Koordinasi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Secara khusus, Kasi Intel menyampaikan bahwa terdakwa S adalah selaku nasabah yang mengambil fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Sergai, dengan kasus posisi pada tahun 2015.
Pihak Bank telah menyalurkan pinjaman 2 (dua) Jenis Pinjaman secara bersamaan kepada Terdakwa S selaku nasabah, dengan rincian; Pinjaman Fasilitas Perjanjian Kredit Rekening Koran (KRK) Tanggal 18 Maret 2015 dengan plafond pinjaman sebesar 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan tenor 12 bulan dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2016.
Kemudian, lanjut Afif Pinjaman Fasilitas Kredit Angsuran Lainnya (KAL) Tanggal 18 Maret 2015 dengan plafond sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan tenor 60 bulan dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2020.
“Bahwa terhadap kedua pinjaman tersebut, sampai dengan saat ini telah dinyatakan macet (kolektibilitas 5) atau dengan kata lain Terdakwa S tidak melunasi kedua pinjaman tersebut,” tandasnya.
Terdakwa S, lanjutnya diduga melakukan manipulasi laporan keuangan usahanya selaku nasabah, sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit.
S juga diduga melakukan manipulasi agunan dan mark up nilai agunan, sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit.
“Setelah dilakukan perhitungan adanya kerugian negara, diketahui perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554,- berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik” jelasnya.
Terdakwa S didakwakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana,tutup Hasan Afif Muhammad. ( biet )